INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Kasus dugaan penahanan ijazah di salah satu salon kecantikan Banjarmasin masih berlanjut.
Pemerintah Kota Banjarmasin yang menerima laporan aduan sejak 1 Mei 2025, langsung menindaklanjuti dengan mendatangi Salon Y melalui pihak petugas Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker) dan Satpol PP pada 3 Mei 2025 lalu.
Kabid Pembinaan, Pelatihan dan dan Penempatan Kerja Diskopumker Banjarmasin, Sri Rusnani, mengatakan HRD salon Y akhirnya membeberkan alasan penahanan ijazah karyawannya.
“Pekerjanya itu dilatih dan yang ditakutkan ketika tidak ada penahanan (ijazah) itu dalam satu atau bulan, katanya memang sering terjadi, mereka pindah kerja ke tempat lain,” jelas Sri Rusnani, pada Sabtu (3/5/2025).
Sri Rusnani juga telah memberikan saran revisi ikatan kontrak kerja kepada Salon Y saat peninjauan langsung.
Kabar terakhir, Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj Ananda, mengatakan pihak HRD salon Y akan melaporkan hasil konsolidasi internal kepada pemerintah kota pada Senin (5/5/2025).
Kronologi Dugaan Penahanan Ijazah di Salon Y
Sebelumnya diberitakan kasus dugaan penahanan ijazah oleh salah satu salon kecantikan di Kota Banjarmasin.
Kabar ini ramai dibahas di akun Instagram @hay_kalsel melalui unggahan berjudul “Viral Pulang! Beberapa Aduan Penahanan Ijazah & Denda yang Tidak Masuk Akal di Salah Satu Salon Berinisial ‘Y’ di Banjarmasin” sejak 1 Mei 2025 lalu.
Interaksidotco menelusuri kebenaran informasi yang beredar tersebut. A, mantan karyawan salon Y, membenarkan adanya dugaan penahanan ijazah.
“Penahanan ijazah itu memang ada dari awal (kontrak kerja). Nominal denda itu tidak dijelaskan secara rinci, karena dari awal diberitahukan dendanya cuman Rp250.000. Tapi makin ke sini, beliau (Y) seenaknya karena ijazah kami itu di tempatnya,” kata A kepada Interaksidotco, Sabtu (3/5/2025).
Sementara itu, S, mantan karyawan lain yang bekerja pada tahun 2024 selama tiga bulan, juga mengalami masalah serupa.
S yang cukup cepat beradaptasi dan belajar, ketika memutuskan berhenti bekerja, justru dikenakan biaya denda cukup banyak untuk menebus ijazah miliknya.
Kepada Interaksidotco, S diminta membayar sebanyak Rp4,5 Juta untuk mendapatkan kedua ijazah SD dan SMP miliknya.
“Karena saya cepat belajar (keahlian kecantikan) jadi banyak keahlian. Katanya bayar denda itu sesuai dengan keahlian yang dipelajari,” jelas S.
“Satu tahun lalu saya mengechat (Y), dan bertanya mengenai ijazah. Saat itu juga saya disuruh bayar,” imbuhnya.
Masalah tidak berhenti pada dugaan penahanan ijazah. Para mantan karyawan juga mengungkap adanya perubahan kontrak kerja sepihak hingga pemotongan gaji yang merugikan.
“Kontrak tersebut tidak dikasih ke kami. Jadi, kami (karyawan) tidak ada megang kontrak itu disaat masuk kerja. Maka dari itu kontrak kami dengan mudah diubah termasuk pemotongan gaji secara tiba-tiba,” ujar mantan karyawan Y kepada Interaksidotco yang enggan disebutkan namanya.