INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin HR mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin mengibarkan bendera Merah Putih selama peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
Imbauan tersebut disampaikan Yamin dalam apel pagi di halaman Balai Kota Banjarmasin, Senin (4/8/2025).
“Kita berharap pimpinan instansi vertikal juga menghimbau kepada seluruh perangkatnya untuk mengibarkan bendera Merah Putih,” kata Yamin dalam amanatnya.
Yamin menekankan, pengibaran bendera Merah Putih wajib dilakukan mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025, sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Banjarmasin. Ia juga meminta agar seluruh instansi vertikal di kota turut menjalankan imbauan tersebut.

Baca juga: Rei Beach Festival Band 2025: Natuna dari Banjarmasin Juara 1
Baca juga: Tolak RUU RKUHAP, BEM se-Kalsel: Hukum Bukan Alat Penindas
Tak hanya itu, ia menginstruksikan para camat dan lurah untuk aktif menyosialisasikan imbauan ini kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Menanggapi tren maraknya pengibaran bendera dengan simbol lain, Yamin turut mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan di Banjarmasin. Ia menegaskan, hanya bendera Merah Putih yang boleh dikibarkan selama bulan kemerdekaan.
“Kalau mau menaikkan bendera, ya bendera Merah Putih saja. Kalau ada unek-unek atau masalah, sampaikan melalui jalur yang tepat. Tidak perlu dengan menaikkan bendera lain. Kita dari jajaran pemerintah siap mendengarkan apa pun masalah dari warga,” tuturnya.
Pemimpin Kota Seribu Sungai itu juga menyampaikan jika ditemukan pengibaran bendera selain Merah Putih, pemerintah kota akan memanggil yang bersangkutan untuk berdiskusi bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) demi mendengarkan aspirasi secara langsung.
“Kita ingin Banjarmasin tetap menjadi kota yang nyaman, damai, dan tertib untuk semua. Kalau semua bisa didiskusikan, lebih baik kita berdiskusi saja tanpa harus mengikuti yang lagi tren,” pungkasnya.