INTERAKSI.CO, Satui – Pemuda 22 tahun asal Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, tertangkap saat mengedarkan sabu.
Polsek Satui menangkap M.R pada Sabtu, 13 September 2025, pukul 18.15 Wita di pinggir Jl. Nasional kilometer 170, Desa Sinar Bulan, Satui.
Penangkapan bermula dari laporan warga yang resah dengan peredaran sabu di kawasan itu. Polisi kemudian menyelidiki, mendatangi lokasi, dan mengamankan tersangka.
Baca juga: 11 Pengedar Jaringan Fredy Pratama Ditangkap di Banjarbaru-Banjarmasin
Petugas menemukan 1 paket sabu seberat 2,33 gram bersih yang disembunyikan dalam bungkus bekas makanan ringan warna pink merek ATIRA. Polisi juga menyita 1 unit handphone Redmi hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Tersangka langsung kami bawa bersama barang bukti ke Polsek Satui untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Supriyo Sanyoto.
Atas perbuatannya, M.R dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.