INTERAKSI.CO, Jakarta – Penangkapan seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS oleh Bareskrim Polri menuai kritik keras dari sejumlah ahli hukum.
SSS diduga mengunggah meme yang menggambarkan Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo sedang berciuman, dan kini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pengajar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebut tindakan penahanan terhadap SSS sebagai bentuk reaksi berlebihan dan mencederai demokrasi.
“Prabowo dan Jokowi bukan lagi individu pribadi, melainkan telah menjadi institusi publik. Maka, penahanan itu tidak semestinya dilakukan,” ujar Fickar dalam keterangannya, Minggu (11/5/2025).
Ia juga menyebut langkah aparat sebagai bentuk ketidakpahaman terhadap prinsip demokrasi.
“Saya berharap Presiden Prabowo menegur aparat agar tidak muncul kesan bahwa pemerintahannya antidemokrasi,” imbuh Fickar.
Baca juga: Unggah Meme Jokowi dan Prabowo Berciuman, Mahasiswi ITB Ditangkap Bareskrim
Senada, pengajar hukum pidana dari Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini, menyatakan bahwa meme semacam itu belum tentu pantas dibawa ke ranah pidana, meski memang UU ITE bisa digunakan jika terdapat unsur kesusilaan.
“Namun untuk kasus ini, menurut saya tidak perlu sampai penjatuhan sanksi pidana. Sebaiknya aparat tidak reaktif dan melihat konteks secara utuh,” jelas Orin.
Ia menekankan bahwa hukum pidana seharusnya digunakan sebagai ultimum remedium atau jalan terakhir. Upaya pembinaan atau peringatan dinilai lebih proporsional dalam menghadapi kasus seperti ini.
“Kalau negara langsung memberikan sanksi pidana, itu akan memakan biaya tinggi dan tidak sepadan dengan tingkat bahayanya,” lanjutnya.
Orin juga mengingatkan agar penegak hukum tidak menyia-nyiakan sumber daya untuk perkara yang minim dampak publik, hanya demi menunjukkan sikap tegas.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, membenarkan penangkapan mahasiswi SSS.
“Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan sedang dalam proses penyidikan,” ujar Erdi, Jumat (9/5/2025).
SSS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 51 ayat (1) UU ITE, yang mengatur soal distribusi konten bermuatan kesusilaan melalui media elektronik.