INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Satpol PP Kota Banjarmasin menertibkan sejumlah reklame yang dinilai melanggar aturan pada Jumat malam (28/11/2025). Penertiban dimulai pukul 22.00 Wita dan menyasar enam titik, terdiri dari empat reklame bando dan dua billboard.

Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin Ahmad Muzaiyin mengatakan tiga reklame bando telah dibongkar mandiri oleh pemiliknya, masing-masing di samping Hotel Mentari, depan Caffe Nordu, dan dekat Bundaran Kayu Tangi.

Sementara satu reklame bando di Jalan Sutoyo S serta dua billboard di median jalan tetap menjadi target penertiban karena tidak kunjung dilepas.

Baca juga: Banjarmasin Raih TPID Award 2025 pada Pertemuan Tahunan Bank Indonesia

Salah satu reklame bando yang melintang di Jalan Sutoyo S akhirnya dibongkar petugas. Prosesnya menggunakan peralatan pemotong besi dan satu unit crane untuk menurunkan konstruksi yang berada di samping tower PDAM Honda One Heart.

“Karena batas waktu yang ditetapkan tidak dipenuhi oleh pemilik, malam ini kami lakukan pembongkaran di tiga titik: Jalan Sutoyo S, depan Gedung Wanita, dan depan Masjid Hasanuddin Majedie,” ujar Muzaiyin.

Kegiatan tersebut turut melibatkan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, serta aparat TNI dan Polri. Meski arus lalu lintas terpantau ramai, pembongkaran berlangsung tertib berkat pengamanan dan pengaturan lalu lintas di sejumlah titik.

Reklame bando di Jalan Sutoyo S baru berhasil diturunkan pada Sabtu dini hari (29/11/2025) sekitar pukul 01.29 Wita.

Penertiban mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang diperkuat Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2016 serta perubahannya pada Perwali Nomor 54 Tahun 2021. Aturan tersebut melarang pemasangan reklame yang melintang di jalan maupun berada di median jalan.

“Ini pelanggaran karena perda sudah tidak membolehkan lagi reklame yang melintang dan di median. Penertiban ini sudah direncanakan sejak 2021, hanya tertunda pandemi, dan kini kembali kami jalankan,” tegas Muzaiyin.

Author