INTERAKSI.CO, Jakarta – Nasib ironis menimpa salah satu pengacara yang sempat menggugat keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo.
Oknum berinisial ZM kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, atas dugaan pemalsuan dokumen pendidikan saat berkuliah di Universitas Surakarta (Unsa).
Surat penetapan tersangka tersebut telah disampaikan kepada pelapor, Asri Purwanti, yang juga seorang advokat. Laporan terhadap ZM pertama kali dilayangkan Asri pada 16 Oktober 2023, karena mencurigai adanya ketidaksesuaian dalam proses akademik ZM memperoleh gelar sarjananya.
“Saya melaporkan karena ada indikasi kuat dokumen pendidikannya tidak valid. Ini menyangkut integritas sebagai praktisi hukum,” ujar Asri Purwanti, dikutip dari pernyataan resminya.
Baca juga: Dedi Mulyadi Diancam di Kolom Komentar YouTube, Polda Jabar Siap Selidiki
Kejanggalan tersebut memicu penyelidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian, yang akhirnya menetapkan ZM sebagai tersangka setelah mengumpulkan sejumlah bukti.
Ironisnya, ZM merupakan salah satu pengacara yang sebelumnya aktif menggugat ijazah milik Presiden Jokowi.
“Surat penetapan tersangka telah kami serahkan ke pelapor, dan proses hukum akan berlanjut,” kata perwakilan penyidik Polres Sukoharjo, dalam keterangannya kepada media.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena dinilai sebagai kontradiksi antara ucapan dan tindakan. Di saat menggugat keabsahan ijazah presiden, ZM sendiri justru diduga menyandang gelar sarjana dengan cara tidak sah.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak ZM maupun pihak kampus Universitas Surakarta. Penanganan kasus ini masih berjalan dan publik menunggu klarifikasi lebih lanjut, baik dari tersangka maupun lembaga terkait.