INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan sangat konsen dalam pengembangan literasi di Banua. Mereka terus mengupayakan agar setiap perpustakaan di Kalsel bisa terakreditasi.

Pada Kamis 6 Juni 2024 kemarin, ada 50 pengelola perpustakaan sekolah dan desa di Hulu Sungai Utara yang mengikuti bimbingan dari Dispersip Kalsel. Acara berlangsung di Aula Kantor Dispersip HSU.

Kepala Dispersip HSU H. Karyanadi, membuka secara langsung kegiatan tersebut. Dia didampingi oleh Kabid Perpustakaan, Ahmad Farid Wahidin dan narasumber dari Dispersip Kalsel Hj. Arbayah dan Abdillah sebagai Fungsional Ahli Madya.

“Semoga para pengelola perpustakaan di HSU ini dapat memahami apa saja syarat untuk mengikuti akreditasi, terlebih untuk dapat mempunyai NPP (Nomor Pokok Perpustakaan),” kata Karyanadi.

Narasumber dari Dispersip Kalsel, Arbayah, mengungkapkan akreditasi perpustakaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

Di sana dijelaskan terkait perpustakaan sebagai institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, serta rekreasi untuk para pemustaka.

“Untuk ikut akreditasi, pengelola perpustakaan harus mengetahui dan mengisi formulir sembilan komponen dan indikator kunci, skor, dan bobot penilaian,” sambungnya.

Sejauh ini ada 37 perpustakaan di HSU yang sudah terakreditasi dari tahun 2018–2023, dan tahun ini kembali diusulkan sejumlah perpustakaan sekolah dan desa untuk ikut akreditasi.

“Semoga dapat memenuhi standar akreditasi perpustakaan,” pungkas Karyanadi.

Author