INTERAKSI.CO, Pekanbaru – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto mengungkapkan kronologi singkat peristiwa penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (3/11/2025) sore.
Ia menegaskan tidak mengetahui secara pasti duduk perkara kasus tersebut karena kejadian berlangsung cepat dan di luar dugaan.
Menurut SF Hariyanto, saat itu ia tengah bersama Abdul Wahid dan Bupati Siak Afnu Zulkifli di sebuah kafe yang berlokasi di belakang rumah dinas Gubernur Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru.
“Memang kebetulan hari itu kami sedang ngopi bertiga. Lalu ada beberapa tamu datang menemui Gubernur, dan suasana tiba-tiba ramai,” jelasnya di Pekanbaru, Kamis (6/11/2025).
Baca juga: Bobibos, Bahan Bakar Nabati Karya Anak Bangsa Diluncurkan di Bogor
SF Hariyanto mengatakan suasana awal pertemuan berjalan normal hingga muncul sejumlah orang yang kemudian diketahui merupakan tim KPK. Ia tidak melihat langsung proses penangkapan karena situasi di lokasi mendadak ramai.
“Pas keluar, Gubernur melihat sudah banyak orang. Jadi kalau ada yang bilang saya ikut diperiksa, itu tidak benar. Saya tidak diperiksa,” tegasnya.
Ia baru mengetahui lebih jelas terkait peristiwa tersebut dari pemberitaan di berbagai media setelah waktu salat Asar.
“Barulah sore setelah Asar saya tahu kalau sudah ada proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
SF Hariyanto meminta masyarakat tetap tenang dan tidak berspekulasi berlebihan atas kasus tersebut.
“Kita serahkan sepenuhnya pada proses hukum. Pemerintah tetap berjalan dan pelayanan publik tidak akan terganggu,” katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid beserta sejumlah pihak lain yang diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Pasca penangkapan, Kementerian Dalam Negeri langsung menunjuk SF Hariyanto sebagai Plt Gubernur Riau untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal.
Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, Abdul Wahid diduga menerima fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp7 miliar dari proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Fee itu berasal dari penambahan anggaran proyek yang naik dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Permintaan uang tersebut disebut menggunakan kode “7 batang” dan disertai ancaman pencopotan jabatan bagi pejabat yang menolak.





