INTERAKSI.CO, Batulicin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu secara resmi menetapkan target ambisius dalam proses penginputan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.

Seluruh usulan aspirasi masyarakat melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) ditargetkan rampung paling lambat pada 28 Februari 2026.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat koordinasi DPRD bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tanah Bumbu.

Penetapan batas waktu yang lebih ketat ini dilakukan guna memberikan ruang yang cukup bagi proses verifikasi dan finalisasi usulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang dijadwalkan berlangsung pada Maret mendatang.

Baca juga: DPRD Tanah Bumbu Dorong Percepatan Peralihan Pengelolaan PJU ke Dishub

Rapat dipimpin oleh Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, I Wayan Sudarma. Ia menegaskan bahwa sistem digital SIPD-RI harus benar-benar dimanfaatkan sebagai sarana dialog yang efektif antara legislatif dan eksekutif, bukan sekadar formalitas administratif.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada lagi aspirasi masyarakat yang terabaikan akibat kendala teknis dalam penggunaan sistem aplikasi.

“Kami mohon masukan serta solusi agar tidak ada lagi aspirasi rakyat yang tercecer hanya karena alasan teknis sistem. Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat sinergitas antara legislatif dan eksekutif,” ujar Wayan saat membuka sesi sosialisasi, Selasa (3/2/2026).

Sejalan dengan hal tersebut, Bappeda Tanah Bumbu melalui Pelaksana Tugas Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah (P2EPD), Hasanuddin, menjelaskan bahwa mekanisme penginputan Pokir tahun ini menuntut kedisiplinan dan ketelitian yang lebih tinggi dari anggota DPRD beserta tim teknisnya.

Ia mengungkapkan bahwa waktu penginputan kali ini lebih singkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya agar tidak berbenturan dengan tahapan perencanaan pembangunan lainnya.

“Rencananya mulai hari ini atau besok proses penginputan sudah bisa dimulai. Kami harapkan seluruh usulan bisa selesai pada 28 Februari. Waktunya memang lebih sempit dibandingkan sebelumnya,” jelas Hasanuddin.

Lebih lanjut, Hasanuddin menekankan bahwa setiap usulan yang diinput ke dalam SIPD-RI wajib disertai kode prioritas. Hal tersebut penting untuk memudahkan penyesuaian anggaran apabila terjadi pembatasan pagu di kemudian hari.

Selain itu, detail permasalahan dan lokasi usulan juga harus dituliskan secara spesifik untuk menghindari tumpang tindih data saat proses verifikasi di tingkat dinas teknis.

“Mohon nanti saat penginputan disebutkan prioritasnya, karena sering kali kita kesulitan menarik usulan mana yang harus didahulukan,” tambahnya.

Menanggapi kekhawatiran anggota DPRD terkait usulan-usulan tahun sebelumnya yang belum terealisasi, pihak Bappeda memberikan solusi alternatif.

Meski sistem SIPD-RI tidak secara otomatis menarik data lama, Bappeda menyatakan siap membantu melakukan rekapitulasi manual di luar sistem agar usulan yang masih dianggap mendesak dapat diajukan kembali.

“Semua data yang tertolak sebelumnya bisa kami tarik secara manual. Jika usulan tersebut masih menjadi prioritas, maka dapat diinput ulang untuk perencanaan tahun 2027,” pungkas Hasanuddin.

Dengan penetapan target waktu yang jelas ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap proses perencanaan pembangunan daerah dapat berjalan lebih terukur, transparan, dan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat.

Author