INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Zahra Dilla (20), mahasiswi Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi, dalam waktu kurang dari 24 jam.
Muhammad Seili (20) diamankan pada Kamis (25/12/2025). Belakangan diketahui pelaku merupakan seorang anggota Polri.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satreskrim Polresta Banjarmasin bersama tim gabungan setelah jasad korban ditemukan di kawasan Kampus STIHSA Banjarmasin. Penyelidikan intensif langsung dilakukan sejak penemuan jenazah hingga pelaku berhasil ditangkap.
Baca juga: Pukul Kepala Rekan Pakai Linggis hingga Meninggal, Pria di Tanah Bumbu Diringkus Polisi
Kronologi
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Rabu (24/12/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita di depan SPBU Gambut, Kelurahan Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dan korban sebelumnya bertemu di sebuah minimarket di kawasan Jalan Mali-mali. Setelah bertemu, keduanya berkeliling menggunakan mobil dan sempat singgah di beberapa lokasi, termasuk kawasan Bukit Batu.
Perjalanan tersebut berakhir di depan SPBU Gambut. Di lokasi itu, pelaku dan korban berada di dalam mobil dan melakukan hubungan intim. Usai kejadian, korban disebut mengancam akan melaporkan perbuatan pelaku kepada pacarnya.
Mendengar ancaman tersebut, pelaku panik dan langsung mencekik leher korban hingga korban tidak sadarkan diri dan meninggal dunia di dalam mobil.
Jasad Dibuang di Kawasan Kampus
Setelah memastikan korban tewas, pelaku membawa jasad Zahra Dilla menuju Kota Banjarmasin melalui kawasan Pemurus dan Sungai Andai. Sekitar pukul 03.00 Wita, pelaku meninggalkan jasad korban di depan Kampus STIHSA Banjarmasin.

Korban diketahui merupakan warga Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar. Sementara pelaku tercatat berdomisili di Desa Batu Berlian, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait motif dan rangkaian peristiwa secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan terhadap pelaku untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.





