INTERAKSI.CO, Batulicin – Unit Reskrim Polsek Batulicin yang didukung Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus penggelapan dana perusahaan sebesar Rp420.547.911.
Seorang pria berinisial AAS (25), yang bekerja sebagai sales canvas di PT. Sumber Hidup Satria, ditangkap pada Kamis (9/1/2025) pukul 17.00 Wita di gudang perusahaan yang berlokasi di Batulicin.
Kasus ini bermula ketika tim audit pusat PT. Sumber Hidup Sejahtera melakukan pemeriksaan rutin pada Rabu (8/1/2025).
Audit tersebut mengungkap adanya selisih besar dalam setoran dana perusahaan. Pelapor, MA (43), yang juga karyawan perusahaan, segera melaporkan kasus tersebut ke Polsek Batulicin.
Kapolsek Batulicin menjelaskan setelah menerima laporan, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Baca juga: Residivis Mengamuk di Basirih, Acungkan Sajam dan Resahkan Peziarah
“Kami berhasil mengamankan tersangka di gudang perusahaan bersama dengan barang bukti berupa dokumen hasil audit,” ujar Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu Jhonser Sinaga.
Tersangka AAS diketahui belum memiliki pekerjaan tetap selain pekerjaannya di PT. Sumber Hidup Satria.
Berdasarkan hasil penyelidikan, modus yang digunakan tersangka adalah tidak menyetorkan sebagian dana hasil penjualan ke kas perusahaan. Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian yang mencapai ratusan juta rupiah.
AAS kini telah diamankan di Polsek Batulicin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.