INTERAKSI.CO, Banjarbaru – Kepolisian Resor Banjarbaru berhasil meringkus satu pelaku tabrak lari dalam insiden kecelakaan maut di Jalan Trikora Kota Banjarbaru, tepatnya di depan Kantor Monggo Group pada Jum’at (28/11/2025) lalu.

Kecelakaan lalu lintas ini merenggut nyawa seorang pengendara sepeda motor roda dua bernama  As’ari Syahminan (45) warga Jalan Pramuka KM 6 Kota Banjarmasin.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengatakan polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RR dalam dua hari penyelidikan.

Pelaku RR merupakan sopir truk berwarna hijau yang dalam kejadian ini bersalah karena menyebabkan kecelakaan lalu lintas terjadi.

“Di mana dalam kronologi kejadian sekitar pukul 15.20 Wita kendaraan truk warna hijau itu didapati sedang parkir. Kemudian saat itu juga ada korban melintas dari arah Liang Anggang menuju Guntung Manggis,” ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, dalam konferensi persnya, Selasa (2/12).

Di saat yang sama, katanya, truk hijau tersebut bergerak, berbelok ke arah jalan tanpa memberikan sinyal atau lampu sein saat berpindah jalur, sehingga bersenggolan dengan pemotor As’ri, yang membuat korban terpental ke ruas jalan di sebelahnya.

“Akhirnya korban ini tersenggol ujung kanan depan truk itu, kemudian korban ini terpental ke jalur yang sebelah kanan arah berlawanan, dan saat itu juga datang kendaraan truk warna kuning melintas dan menggilas persis kepala korban sampai korban meninggal di tempat,” jelas Kapolres.

Kapolres pun menyayangkan tidak adanya itikat baik dari para sopir truk untuk menolong korban yang tergeletak di aspal.

Menurut kesaksian warga, masing-masing dari pengemudi truk warna kuning maupun truk warna hijau itu langsung tancap gas begitu saja.

“Setelah kita mendapatkan laporan akan adanya kejadian itu, penyidik kami bergerak cepat untuk bisa menangkap pelaku,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan petugas kepolisian mendapati keberadaan pelaku yang sebelumnya beralamat di Kabupaten Tanah Laut.

“Saat petugas melakukan pengecekan, ternyata kendaraan ini sudah diperjual belikan atau berpindah tangan oleh orang yang berdomisili di Kintap. Sementara pelaku tak berapa lama berhasil diamankan di Kalimantan Tengah Kapuas,” ucapnya.

Polisi juga melakukan penyelidikan terhadap sopir truk berwarna kuning yang turut melindas korban.

“Masih dalam proses penyelidikan, karena kalau dari olah TKP, penyebab laka lantas itu adalah sopir truk yang warna hijau, kalau yang sopir truk kuning dia terdampak, karena penyebab utamanya adalah supir truk warna hijau,” rinci dia.

Atas kejadian ini, pelaku sopir truk RR dikenakan ancaman hukuman pidana 6 sampai 9 tahun kurungan penjara sesuai dengan Pasal 310 Ayat (4) KUHP dan Pasal 312 KUHP.

Kapolres pun mengimbau kepada pengemudi baik kendaraan roda dua maupun roda empat dapat tertib berkendara di jalanan sehingga tidak mengganggu ataupun menyebabkan korban-korban kecelakaan lainnya.

“Harus tertib dan harus disiplin sehingga para pengguna jalan itu bisa selamat ataupun jangan sampai ada kejadian-kejadian seperti ini,” tutup Kapolres.

Author