INTERAKSI.CO, Banjarbaru Polres Banjarbaru melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap praktik ilegal produksi dan peredaran minyak goreng bermerek Minyakita palsu yang dikemas dengan label serta takaran yang tidak sesuai standar.

Dari aksi ilegal ini, pelaku diketahui meraup keuntungan Rp70 juta hingga Rp80 juta per bulan.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 292 dus minyak goreng, 248 kemasan botol, serta alat produksi yang digunakan untuk mengemas minyak goreng curah menjadi kemasan berlabel Minyakita.

“Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mengemas ulang minyak goreng curah yang seharusnya digunakan untuk industri, lalu diberi label Minyakita dan dijual sebagai minyak goreng konsumsi,” ungkap Kapolres, Jumat (28/3).

Baca juga: Wartawati Juwita Diduga Dibunuh, Keluarga Jalani BAP di Polres Banjarbaru

Selain itu, takaran dalam botol yang seharusnya 1 liter ternyata hanya berkisar 700 hingga 850 mililiter.

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga akan aktivitas di salah satu rumah di kawasan Guntung Paikat, Banjarbaru.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan adanya produksi minyak goreng ilegal yang telah berlangsung selama tiga bulan terakhir.

Minyak goreng ilegal ini dibanderol lebih tinggi dari harga ecer tertinggi (HET) dan didistribusikan ke berbagai pasar dan warung di Banjarbaru, Banjarmasin, Pelaihari, Kapuas, dan Marabahan.

“Minyak goreng ilegal ini dijual dengan harga Rp16.000 hingga Rp17.000 per liter, lebih tinggi dari harga normal yang seharusnya sekitar Rp15.700. Ini menyebabkan kerugian bagi konsumen dan mengganggu pasar minyak goreng yang sah,” tambah Kapolres.

Baca juga: Ratusan Warga Banjarbaru Manfaatkan Angkutan Mudik Gratis

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 dan Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

“Penyidik terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi minyak goreng ilegal tersebut,” pungkas Kapolres.

Author