INTERAKSI.CO, Banjarbaru — Polres Banjarbaru berhasil mengamankan tiga pengedar beserta barang bukti sabu seberat total 10,3 kilogram.

Penangkapan itu hasil dari operasi penyelidikan tertutup yang berlangsung di wilayah Banjarbaru hingga Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda menuturkan kronologi pengungkapan besar ini.

“Jadi terkait kronologi. Tersangka membawa barbuk ini dari Pontianak yang rencananya akan di bawa ke Sulawesi Selatan, berdasarkan penyelidikan tertutup. Penyidik kami mendapat informasi bahwasanya tersangka dalam perjalanannya menuju Sulsel, berada di landasan ulin setelah itu anggota melakukan penangkapan,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Banjarbaru, Selasa (3/6).

Polisi menangkap pelaku pertama, perempuan berinisial LN (18) atau Olla (bukan nama asli) di Landasan Ulin tepatnya di Jalan Angkasa, RT 037 RW 008, Kelurahan Syamsudin Noor.

Dari tangan LN, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 3,15 gram bruto (2,95 gram netto).

Berdasarkan keterangannya, sabu tersebut terkait dengan dua orang lainnya, yakni kakak iparnya berinisial KS (23) dan seorang temannya, AF (29). Keduanya kemudian diamankan di sebuah hotel di Kota Banjarmasin oleh tim Satresnarkoba Polres Banjarbaru.

“Dari hasil interogasi diketahui KS dan AF menyimpan sabu dalam jumlah besar di wilayah Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut. Petugas segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan sekitar 10,3 kilogram sabu dari tempat tersebut,” ungkapnya.

Kapolres Banjarbaru menyebutkan nilai sabu yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp6,5 miliar, dengan asumsi harga pasar Rp650 juta per kilogram. Pengungkapan ini juga diperkirakan menyelamatkan lebih dari 124.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

“Seluruh tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Banjarbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tuntasnya

Author