INTERAKSI.CO, Banjarbaru — Polres Banjarbaru melakukan pemusnahan barang bukti narkoba berupa 22,6 kilogram sabu dan 49 butir ekstasi di halaman Mapolres Banjarbaru, Selasa (22/7/2025).
Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Wali Kota Banjarbaru Hj. Erna Lisa Halaby, jajaran Forkopimda, serta seluruh tersangka yang turut diamankan.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, memimpin langsung pemusnahan tersebut dan menyampaikan bahwa barang bukti berasal dari hasil pengungkapan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru serta jajaran Polsek selama periode Juni–Juli 2025.
“Ini merupakan hasil operasi Antik dan pasca operasi Antik 2025. Total ada 22,6 kilogram sabu yang kami amankan dan dimusnahkan hari ini,” tegas Kapolres.
Sebanyak 19 tersangka turut diamankan dan dihadirkan saat pemusnahan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral di hadapan publik. Kapolres menekankan bahwa peredaran narkoba telah merambah hingga ke tingkat desa dan kelurahan, bahkan menyasar generasi muda.
“Peredaran narkoba ini ibarat bahaya laten. Para pelaku makin cerdik dalam menghindari hukum. Dibutuhkan kerja sama semua pihak untuk memeranginya,” ujarnya.
Selain tindakan represif, pendekatan preventif juga digencarkan, salah satunya melalui edukasi di sekolah.
Polres Banjarbaru menyelaraskan program edukasi anti-narkoba dengan 100 Hari Kerja Wali Kota Banjarbaru, di mana Bhabinkamtibmas diminta aktif menyampaikan pesan pencegahan, cinta tanah air, dan bela negara kepada pelajar.
“Ini bukan hanya soal penindakan, tapi juga soal menyelamatkan masa depan generasi muda Banjarbaru. Ini bagian dari program nasional ‘Indonesia Cinta Tanpa Narkoba,’” ujar Kapolres.
Kasatnarkoba Polres Banjarbaru, AKP Denny Junisanyah, menjelaskan bahwa sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara melarutkan ke air panas dicampur deterjen, lalu dibuang ke tempat aman sesuai prosedur.
“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Denny.
Dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2025, Polres Banjarbaru mencatat telah menangani 97 kasus narkotika dengan 125 tersangka. Selain sabu dan ekstasi, polisi juga menyita 1.433 butir obat terlarang yang mengandung Dextro dan Tramadol.
Pemusnahan ini menjadi penegasan komitmen Polres Banjarbaru dalam upaya pemberantasan narkoba demi mewujudkan lingkungan yang lebih aman, sehat, dan terbebas dari bahaya narkotika.