INTERAKSI.CO, Banjarbaru — Polres Banjarbaru berhasil mengamankan pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor di Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Pelaku berinisial S, seorang sopir truk, diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif terkait kecelakaan maut yang terjadi pada pertengahan Desember 2025 tersebut.
Dalam peristiwa itu, satu pengendara sepeda motor bernama M Nawil Azmi meninggal dunia, sementara satu korban lainnya mengalami luka-luka.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda menjelaskan kecelakaan terjadi sekitar pukul 02.23 Wita. Saat itu, truk yang dikemudikan pelaku melaju dari arah Cempaka menuju pusat Kota Banjarbaru.
Setibanya di lokasi kejadian, truk tersebut tiba-tiba oleng ke kanan dan bertabrakan dengan sepeda motor yang datang dari arah berlawanan dengan membawa dua orang penumpang.
Akibat benturan keras, korban M Nawil Azmi terjatuh dan tergilas bagian kiri truk. Ia mengalami luka fatal di bagian kepala serta patah tulang tangan kiri, dan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Sementara korban lainnya terpental sekitar tiga meter dan mengalami sejumlah luka.
Usai kejadian, pelaku tidak menunjukkan itikad baik.
Ia tidak menghentikan kendaraan maupun memberikan pertolongan kepada korban, melainkan langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Polres Banjarbaru kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan. “Berdasarkan hasil penelusuran, pelaku sempat berupaya mengelabui petugas dengan mengecat ulang bagian truk yang tergores akibat kecelakaan menggunakan cat semprot warna kuning,” ungkap Kapolres.
Namun upaya tersebut gagal. Berbekal rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan dan melacak keberadaan pelaku di kawasan Cempaka. Pelaku akhirnya diamankan tanpa perlawanan di rumahnya pada Jumat (19/12/2025).
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Banjarbaru dan dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara.





