INTERAKSI.CO, Banjarbaru – Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru berhasil mengungkap identitas orang tua dari mayat bayi dalam karung di Jalan Rosela, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, mengungkapkan, hasil penyelidikan menunjukkan bayi tersebut adalah anak dari pasangan MA (17) dan R (19). Keduanya diketahui menjalin hubungan asmara sejak awal tahun 2025.

“Setelah menerima laporan masyarakat, kami langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan mengamankan barang bukti. Dari penyelidikan, diketahui bayi itu hasil hubungan dua remaja, satu masih di bawah umur,” ujar Kapolres, Selasa (14/10).

Baca juga: Geng Motor di Banjarmasin Barat Dibubarkan Polisi, Puluhan Anak Diamankan

Dari hasil pemeriksaan, MA diketahui melahirkan seorang diri di rumahnya pada Sabtu pagi (4/10) tanpa bantuan medis.

Bayi tersebut lahir dalam kondisi normal di toilet rumahnya. Dalam keadaan panik dan bingung, MA membungkus bayinya dengan kantong plastik dan karung kemudian ditutupi dengan pakaian basah agar tidak diketahui orang tuanya dengan alasan mau ke laundry.

Sementara MA ingin mengantarkan bayinya ke R namun tidak mendapat respon, lalu meninggalkannya di pinggir jalan.

“Motif sementara karena pelaku panik dan tidak tahu harus berbuat apa setelah melahirkan. Saat ini, pelaku telah mendapatkan perawatan medis dan pendampingan psikologis,” tambah Kapolres.

Sementara remaja laki-laki berinisial R dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara.

Sedangkan MA disangkakan Pasal 80 ayat (4) UU Perlindungan Anak jo Pasal 306 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun, yang mana kasusnya masih berproses sambil menunggu hasil uji lab DNA dan melihat kondisi fisik dan psikisnya.

Kapolres menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara hati-hati mengingat pelaku masih di bawah umur.

“Kami menekankan pendekatan hukum yang berkeadilan, mengedepankan perlindungan anak dan aspek kemanusiaan,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Haris Wicaksono, menambahkan bahwa penyelidikan kasus ini terbagi dalam dua laporan polisi, yakni terkait pembuangan bayi dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Untuk tersangka laki-laki kami jerat dengan pasal persetubuhan. Dari hasil penyelidikan, tidak ada keterlibatan tersangka dalam proses pengguguran atau pembuangan bayi,” jelas AKP Haris.

Ia juga menyebut, status hukum MA diperlakukan dengan mempertimbangkan kondisi psikologis dan usianya. Sejak diamankan, MA langsung dibawa ke rumah sakit untuk perawatan pascamelahirkan serta mendapat pendampingan psikologis.

Polisi juga menunggu hasil uji DNA guna memastikan hubungan biologis kedua pelaku dengan bayi tersebut.

“Meski ada proses hukum, pendekatannya tidak harus berupa pidana penjara. Bisa dalam bentuk pembinaan sosial, asalkan tujuan hukum tercapai yaitu kepastian, kemanfaatan, dan keadilan,” ujarnya.

AKP Haris menegaskan, MA menunjukkan sikap kooperatif dan penyesalan mendalam selama proses penyidikan.

Author