INTERAKSI.CO, Batulicin – Polres Tanah Bumbu membuka akses layanan pengaduan. Warga yang sedang menghadapi situasi darurat kini bisa menghubungi nomor 110.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kriminal dan kecelakaan, meminta bantuan kepolisian, melaporkan gangguan kamtibmas, hingga menghubungi polisi saat terjadi bencana alam dan kebakaran.
Baca juga: Intensitas Hujan Meningkat, Debit Air Sungai di Tanah Bumbu Naik
Nomor 110 juga dapat digunakan untuk memperoleh informasi layanan Polri. Polres Tanah Bumbu memastikan kesiapan pelayanan selama 24 jam.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya menyebut layanan ini bagian dari komitmen polisi untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
Di bawah komando AKBP Arief, Polres Tanah Bumbu memang dikenal inovatif. Program “Kopi Manis” yang dia luncurkan, dengan berbagai layanan di dalamnya, menyentuh langsung ke masyarakat.





