INTERAKSI.CO, Batulicin – Polres Tanah Bumbu mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Melalui pesan visual yang disebarkan lewat akun Instagram @polrestanahbumbu, Kapolres Tanah Bumbu menekankan pentingnya kesadaran bersama untuk mencegah terjadinya Karhutla di Bumi Bersujud.
Dalam imbauannya, masyarakat diminta untuk:
- Menghindari pembakaran hutan maupun lahan dalam bentuk apa pun.
- Segera melaporkan kebakaran kepada polisi atau aparat terdekat.
- Tidak membuang puntung rokok sembarangan karena dapat memicu kebakaran.
- Memastikan tidak meninggalkan api menyala di area hutan atau lahan.
- Menggunakan cara ramah lingkungan untuk membuka lahan, bukan dengan membakar.
Polres Tanah Bumbu menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan akan dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78 Ayat (3). Ancaman hukuman yang dikenakan yaitu pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Untuk pengaduan cepat, masyarakat dapat menghubungi Kapolres Tanah Bumbu melalui layanan WhatsApp di 0851-8685-4110 atau menghubungi layanan polisi di 110.
Baca juga: Bupati Andi Rudi Buka Tanah Bumbu Berselawat, Perkuat Religiusitas dan Nasionalisme