INTERAKSI.CO, Batulicin – Seorang perempuan berinisial EW (39), warga Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditangkap Unit Reskrim Polsek Simpang Empat karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 15.30 Wita, di Jalan Irigasi, Desa Mekar Sari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Dari tangan EW, polisi menyita delapan paket sabu dengan berat bersih 1,14 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone, satu bungkus plastik makanan ringan merek Spix yang dijadikan tempat menyimpan sabu, serta uang tunai sebesar Rp2 juta.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, Tiga Pejabat BI Diperiksa
Baca juga: FLS3N Tanah Bumbu 2025 Lebih Semarak!
Kapolsek Simpang Empat AKP Tony Haryono, melalui Kanit Reskrim Aiptu Mihrab mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“EW kedapatan memiliki, menyimpan, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Aiptu Mihrab.
Saat ini, EW bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Simpang Empat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.