INTERAKSI.CO, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang direncanakan berlaku pada 2025 akan diterapkan secara selektif, hanya untuk barang-barang mewah.
“Kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah,” ujar Prabowo kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Amanah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pemerintah akan melaksanakannya dengan hati-hati, memastikan kenaikan PPN tidak membebani masyarakat kecil.
“Kan sudah diberi penjelasan PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah,” tegasnya.
Proteksi untuk Masyarakat Menengah ke Bawah
Presiden juga menekankan bahwa pemerintah tetap berkomitmen melindungi masyarakat menengah ke bawah. Kenaikan PPN ini tidak akan berdampak pada kebutuhan sehari-hari atau barang-barang yang digunakan oleh masyarakat luas.
“Untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi. Sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil,” katanya.
Baca juga:Â Pemerintah Tetapkan Aturan Upah Minimum 2025: Kenaikan 6,5% dan Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar
Barang-Barang yang Akan Terkena PPN 12%
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberikan rincian bahwa barang-barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12% mencakup:
- Mobil mewah
- Hunian mewah, seperti apartemen atau rumah dengan spesifikasi tertentu.
“Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah,” jelas Dasco dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (6/12/2024).
Kenaikan PPN 12% di 2025 adalah kebijakan yang berfokus pada barang mewah, sesuai amanah UU HPP. Presiden Prabowo memastikan bahwa kebutuhan masyarakat kecil tetap dilindungi, dengan kebijakan yang dirancang agar tidak menambah beban pada kelompok menengah ke bawah.