INTERAKSI.CO, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Pemerintah telah menyiapkan skema pemberian amnesti. Dari 44 ribu narapidana, sebanyak 1.116 orang memenuhi syarat, termasuk Hasto.

“Kementerian Hukum dan HAM mengusulkan nama Pak Hasto bersama 1.116 narapidana lainnya untuk mendapatkan amnesti kepada Presiden, dengan berbagai pertimbangan,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di DPR, Kamis (31/7/2025).

Sementara itu, Presiden Prabowo juga memberikan abolisi kepada Tom Lembong. Dengan keputusan ini, proses hukum terhadap Tom resmi dihentikan.

“Presiden memberikan abolisi kepada saudara Tom Lembong atas persetujuan DPR RI,” kata Supratman.

Apa Itu Abolisi dan Amnesti?

Abolisi merupakan penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang perkaranya sedang berjalan atau akan disidangkan. Presiden memberikan abolisi kepada individu tertentu.

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman pidana yang Presiden berikan kepada individu atau kelompok atas tindakan pidana tertentu. Amnesti bisa diberikan tanpa permohonan terlebih dahulu.

Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 menyebutkan bahwa Presiden berwenang memberikan amnesti dan abolisi, dengan mempertimbangkan pendapat DPR.

Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, disebutkan bahwa demi kepentingan negara, Presiden dapat memberi amnesti dan abolisi kepada pelaku tindak pidana.

Pasal 4 undang-undang tersebut menjelaskan bahwa amnesti menghapus semua akibat hukum pidana, sedangkan abolisi menghentikan proses penuntutan pidana.

Alasan Pemberian Amnesti dan Abolisi

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pemerintah mempertimbangkan pemberian abolisi dan amnesti demi menjaga persatuan menjelang peringatan 17 Agustus.

“Salah satu dasar pemberian abolisi dan amnesti adalah keinginan menciptakan persatuan menjelang Hari Kemerdekaan,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Ia menegaskan bahwa dirinya selaku Menteri Hukum yang mengusulkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat permohonan itu juga ditandatanganinya sendiri.

“Pertimbangan utama pemberian abolisi dan amnesti adalah demi kepentingan bangsa dan negara, menjaga keutuhan NKRI,” ujarnya.

Supratman juga menekankan pentingnya menciptakan suasana kondusif dan merajut rasa persaudaraan antar anak bangsa.

“Selain untuk menjaga kondusivitas, keputusan ini juga bertujuan mempererat kerja sama seluruh kekuatan politik dalam membangun bangsa,” tambahnya.

Ia menyebut baik Hasto Kristiyanto maupun Tom Lembong memiliki prestasi dan kontribusi bagi Indonesia. Supratman bersyukur DPR telah menyetujui pertimbangan tersebut.

“Kita bersyukur malam ini DPR, melalui fraksi-fraksi, menyepakati pertimbangan itu. Kini kita menunggu keputusan resmi dari Presiden,” ujarnya.

Sebelumnya, DPR RI menggelar rapat konsultasi dengan pemerintah untuk membahas surat Presiden terkait pemberian abolisi dan amnesti. DPR menyatakan setuju.

“Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi, dan DPR RI menyampaikan pertimbangan serta memberikan persetujuan,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat di Gedung DPR RI.

Dengan persetujuan itu, pemerintah menghentikan seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong melalui abolisi, serta memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Author