INTERAKSI.CO, Batulicin – Persaudaraan Setia Hati Terate kembali jadi sorotan. Organisasi yang didirikan pada 1922 ini mengalami banyak kemajuan, tetapi di sisi lain terus-terusan diuji dengan perpecahan organisasi hingga perilaku oknum pesilat yang sering kali membawa nama organisasi tersebut dalam aksi kriminalitas.
Baru-baru ini, puluhan oknum pesilat yang diduga dari PSHT melakukan pengeroyokan kepada aparat kepolisian. Peristiwa ini terjadi di Jember, Jawa Timur, pada 22 Juli 2024 lalu.
Kelakuan oknum itu jelas bikin gerah organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Apalagi yang melakukan aksi kekerasan diduga berasal dari organisasi sempalan yang menyeret nama PSHT.
PSHT Cabang Tanah Bumbu sebagai bagian dari PSHT Pusat ikut prihatin. Mereka pun mendukung langkah Polda Jawa Timur untuk menindak secara tegas aksi kriminalitas tersebut.
“Kami sangat menyayangkan terjadinya insiden itu. Dan kami mengapresiasi tindakan Polda Jawa Timur atas pelaku pengeroyokan anggota polisi di Kabupaten Jember,” kata Ketua PSHT Cabang Tanah Bumbu, Daswaji, kepada interaksi.co, Sabtu (27/7/2024).
Sebagai Ketua PSHT Cabang Tanah Bumbu, Daswaji meyakini pelaku pengeroyokan bukan warga atau anggota yang disahkan oleh organisasi yang dipimpin oleh Ketua Umum PSHT Pusat, Muhammad Taufik.
“Karena PSHT mengajarkan kepada siswa dan warganya budi pekerti yang luhur. Saya sangat yakin jiwa patriot dengan kesatriaannya dan didasari perilaku serta budi pekerti yang baik merupakan salah satu karakter warga PSHT,” paparnya.
Aksi bar-bar oknum pesilat itu juga membuat Ribut Giyono kecewa. Dia merupakan salah satu perintis PSHT di Kotabaru, Tanah Bumbu, dan Kalsel secara umum.
“Sebagai anggota PSHT yang disahkan sebagai warga tingkat satu pada 1985 dan tingkat dua pada 1994, saya tahu persis mana yang PSHT mana yang bukan PSHT,” kata Ribut Giyono, kepada interaksi.co.
“Dalam kasus kriminal pencak silat mengeroyok polisi di Kabupaten Jember baru-baru ini, jelas dan nyata dilakukan oleh bukan oleh pendekar PSHT, tetapi oleh warga pencak silat yang mengatasnamakan PSHT,” katanya.
Di Kalimantan Selatan, Ribut Giyono pernah menjabat sebagai Ketua PSHT Cabang Banjarmasin pada 1990-1997, Ketua PSHT Cabang Kotabaru 1997-2007, pengurus PSHT Provinsi Kalsel sejak 1993 sampai Januari 2024, dan menjadi pendiri PSHT cabang Tanah Bumbu pada 2007 silam.
“Organisasi yang sah diakui Kemenkumham RI berada di bawah Ketua Umum Dr.Ir.M.Taufik M.sc,” tegasnya.
Dia menekankan insiden kriminal pencak silat di Jember tersebut akan menjadi catatan penting bagi masyarakat luas, aparat penegak hukum, aparat pemerintahan dari tingkat desa hingga tingkat pusat agar dapat membedakan mana organisasi PSHT yg sah dan mana organisasi pencak silat yang bukan PSHT.
Hal senada juga disampaikan Bambang Sucipto. Tokoh PSHT di Kecamatan Satui ini meminta polisi tidak gebyah uyah dalam menangani kasus ini.
“Kami mengapresiasi tindakan kepolisian. Tapi harus benar-benar dicek dulu, oknum pesilat yang melakukan aksi kekerasan itu dari organisasi mana, ada badan hukumnya atau tidak. Agar PSHT tidak disalahpahami masyarakat,” katanya.
PSHT Pusat Ambil Sikap
Ketua Umum PSHT Muhammad Taufiq mengecam aksi kekerasan atau premanisme yang dilakukan puluhan pesilat dengan mengeroyok anggota polisi di Simpang Tiga Transmart, Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Kaliwates, Jember pada 22 Juli 2024.
“Pengurus Pusat PSHT mengecam aksi kekerasan/premanisme dan mendukung penegakan hukum dan ikut dalam menjaga kondusivitas di masyarakat sebagai bagian daripada ajaran PSHT ikut serta dalam Memayu Hayuning Bawono,” tegas Ketum PP PSHT M Taufik melalui Biro Hukum PP PSHT Brigjen (Pol) Drs Hariono alam keterangannya, Jumat (26/7/2024).
Sebelum pengeroyokan polisi di Jember, pada 2019 juga ada oknum warga PSHT yang melakukan aksi melawan hukum terhadap Kasatreskrim Polres Wonogiri Polda Jawa tengah yang sedang berdinas.
Taufik dengan tegas menyatakan PSHT tidak mengajarkan anggotanya melakukan perbuatan melawan hukum.
“Kami menyatakan bahwa para pelaku aksi kekerasan/premanisme bukanlah anggota/warga ‘Persaudaraan Setia Hati Terate’ yang disahkan dalam kepengurusan yang dipimpin Dr Ir Muhammad Taufiq MSc,” ujar Brigjen Hariono.
Terkait hal itu pula, dia menyampaikan PSHT dari keperdataan dirintis pendiriannya sejak tahun 1922 di Kota Madiun oleh Ki Hadjar Hardjo Oetomo.
PSHT memiliki Anggaran Dasar pertama kali pada tahun 1951 dan terus diperbaharui, terakhir pada tahun 2021 dan semuanya telah dituangkan dalam bentuk Akta Notaris.
Anggaran Dasar PSHT 2016 dan Keputusan Pengangkatan Dr Ir Muhammad Taufiq MSc selaku Ketum 2016-2021 sebagai produk hukum dari hasil Parapatan Luhur Tahun 2016, telah diuji keabsahannya melalui gugatan pembatalan di PN Madiun dengan register perkara Nomor 24/Pdt.G/2017/PN Mad.
Penulis: Puja Mandela