INTERAKSI.CO, Pelaihari – Kebuntuan menyelimuti upaya mediasi antara warga Desa Kintap dan PT Kintap Jaya Wattindo (KJW). Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar DPRD Tanah Laut, Senin (09/02/2026), pihak perusahaan mangkir dan hanya mengirimkan jawaban tertulis.
Ketua Komisi I DPRD Tala, Yoga Pinis Suhendra, menyayangkan sikap tersebut karena menghambat tercapainya mufakat secara langsung.
“Karena salah satu pihak tidak berhadir dan membalas dengan surat secara tertulis, tidak dapat menghasilkan sebuah kesimpulan karena tidak dapat menemukan kedua belah pihak dalam proses mediasi,” tuturnya.
Meski PT KJW meragukan legalitas warga dalam suratnya, fakta di persidangan menunjukkan hal sebaliknya. Masyarakat Desa Kintap menegaskan kesiapan mereka untuk membuktikan kepemilikan lahan secara administratif. Yoga menekankan bahwa klaim ketidaksiapan warga kini telah gugur.
“Masyarakat siap untuk menyampaikan dan sonding data yang dimiliki oleh masyarakat. Semula disampaikan masyarakat tidak berani atau tidak ada; itu terbantahkan atas penyampaian dari masyarakat,” ujarnya.
Sebagai langkah taktis, DPRD merekomendasikan Pemkab Tanah Laut untuk segera mengevaluasi masa tugas tim penyelesaian sengketa agar mediasi tetap memiliki payung hukum.
Yoga berharap tim tersebut segera bertindak. Namun, jika jalur diskusi tetap menemui jalan buntu, dewan mendorong agar kasus ini diselesaikan di pengadilan.
“Sampai tahap-tahap berikutnya, kami merekomendasikan untuk dilakukan tindak lanjut ke ranah pengadilan untuk membuktikan siapa yang benar dan yang salah,” pungkasnya.





