INTERAKSI.CO, JakartaKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan bahwa sistem pembayaran domestik seperti QRIS dan GPN justru memperkuat persaingan usaha.

Selain itu, keduanya juga menjadi bagian penting dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional.

Pernyataan ini disampaikan menyusul sorotan dari pemerintah Amerika Serikat terhadap penggunaan sistem pembayaran lokal di Indonesia.

“Kita perlu mempertanyakan kenapa QRIS dan GPN dipersoalkan oleh pemerintah AS. Justru ini adalah upaya memberikan pilihan kepada konsumen,” ujar Wakil Ketua KPPU Aru Armando dalam konferensi pers di Gedung KPPU, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Aru menjelaskan bahwa kehadiran QRIS dan GPN bukan untuk menutup akses terhadap sistem pembayaran global seperti Visa dan Mastercard, tetapi untuk menambah pilihan yang setara bagi konsumen.

“Kalau Indonesia hanya diarahkan untuk menggunakan Visa atau Mastercard, itu malah bertentangan dengan prinsip persaingan usaha,” tegasnya.

Menurut Aru, Amerika Serikat yang dikenal sebagai pelopor hukum antitrust (anti monopoli) seharusnya memahami esensi dari diversifikasi sistem pembayaran.

Baca juga: Novyandi Saputra: Tanpa Regulasi yang Tepat, Ekraf Hanya Jadi Janji Manis

KPPU juga menilai QRIS dan GPN sangat mendukung sektor UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) karena memudahkan transaksi non-tunai secara efisien dan terjangkau.

“Ini bagian dari kedaulatan nasional Indonesia dalam bidang ekonomi digital. Kehadiran QRIS dan GPN memberi kemudahan dan aksesibilitas lebih luas, khususnya bagi UMKM,” kata Aru.

Aru menyatakan, laporan United States Trade Representative (USTR) yang mempertanyakan penggunaan sistem pembayaran lokal tidak relevan. Sebab, Indonesia tidak pernah melarang penggunaan layanan asing dalam ekosistem perbankan dan keuangan domestik.

“Tidak ada pembatasan terhadap penggunaan Visa atau Mastercard. Justru dengan keberadaan QRIS dan GPN, konsumen punya lebih banyak opsi dalam melakukan pembayaran,” jelasnya.

Author