INTERAKSI.CO, Jakarta – Menjelang Hari Raya, ratusan perusahaan di Indonesia kembali menjadi sorotan akibat masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Hingga 26 Maret 2025, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 1.407 aduan dari para pekerja yang mengeluhkan berbagai pelanggaran terkait THR.

Dari total pengaduan yang masuk, sebanyak 903 perusahaan dilaporkan melakukan pelanggaran.

Rinciannya, 806 perusahaan belum membayar THR, 300 perusahaan membayar THR dengan jumlah yang tidak sesuai ketentuan, dan 301 perusahaan mengalami keterlambatan pembayaran.

Baca juga: Hakim Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup dan Pemecatan bagi Anggota TNI Pembunuh Bos Rental Mobil

Kemnaker Siapkan Langkah Tegas

Menghadapi banyaknya laporan, Kemnaker menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan ketenagakerjaan. Posko THR 2025 telah dibuka untuk memfasilitasi pengaduan pekerja sekaligus memberikan konsultasi terkait hak mereka.

Posko ini beroperasi di kantor Kemnaker serta dinas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia dan akan menerima laporan hingga H+7 Lebaran.

Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

“THR bukan sekadar tunjangan, tetapi hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan tanpa terkecuali,” ujarnya.

Hubungan Industrial Terancam?

Keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR dapat berdampak besar terhadap hubungan industrial di perusahaan.

Buruh yang tidak menerima haknya tepat waktu berpotensi melakukan aksi protes, yang dapat berujung pada ketegangan antara pekerja dan manajemen.

Kemnaker mengimbau seluruh perusahaan untuk memenuhi kewajibannya demi menjaga stabilitas hubungan kerja.

“Kami akan terus memantau dan menindak perusahaan yang terbukti melanggar aturan,” tegas perwakilan Kemnaker.

Dengan masih banyaknya kasus serupa tiap tahun, diharapkan kesadaran perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada pekerjanya dapat meningkat, sehingga kesejahteraan buruh tetap terjaga dan hubungan industrial tetap harmonis.

Author