INTERAKSI.CO, Banjarbaru – Unit Reskrim Polsek Cempaka Kota Banjarbaru melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Pumpung, Kamis (18/12/2025).

Rekonstruksi yang menghadirkan tersangka dan sejumlah saksi ini dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian guna melengkapi berkas penyidikan.

Kapolsek Cempaka, Ipda Muhammad Bustan melalui Kanit Reskrim Ipda Junaedi mengatakan demi alasan keamanan, kegiatan rekonstruksi tidak dilaksanakan di lokasi kejadian (TKP) asli, melainkan di halaman Mapolsek Cempaka.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi tersangka melarikan diri serta menghindari keributan yang mungkin muncul dari pihak keluarga korban.

Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 36 peragaan diperagakan secara mendetail. Proses ini disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru serta penasihat hukum tersangka.

Berdasarkan peragaan tersebut, terungkap urutan peristiwa dari pertemuan awal tersangka bertemu dengan korban di lokasi kejadian, cekcok mulut yang memicu emosi tersangka, hingga saat tersangka mengambil parang di rumah.

Kemudian, diketahui terdapat jeda waktu saat cekcok dengan aksi pembunuhan yang menunjukkan adanya unsur perencanaan. Tersangka lalu menghunuskan parang dan membacok korban berkali-kali hingga korban meninggal dunia di tempat.

Setelah memastikan korban tak berdaya, tersangka melarikan diri dari TKP.

Pihak kepolisian menyatakan seluruh adegan yang diperagakan telah sesuai dengan keterangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Dari 36 adegan ini, baik tersangka maupun saksi tidak ada yang mengelak. Semua yang diperagakan sesuai dengan apa yang terjadi pada saat kejadian pembunuhan tersebut,” ujar Ipda Junaedi.

Editor: Puja Mandela

 

Author