INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Sudah terlalu banyak kontroversi yang mengarah ke Universitas Lambung Mangkurat. Institusi pendidikan yang mestinya bisa menjadi pusat ilmu pengetahuan kini dianggap sebagai simbol ketidakjujuran yang penuh ambisi dan fantasi.

Pegiat Forum Ambin Demokrasi, Noorhalis Majid, menilai Rektor ULM, Ahmad Alim Bachri, harus mundur untuk mempertanggung jawabkan semua kehebohan yang terjadi.

“Mestinya Rektor harus mundur untuk mempertanggungjawabkan semuanya,” ucap Noorhalis Majid, kepada interaksidotco, Sabtu (4/10/2025).

Baca juga: Puluhan Mahasiswa PBSI ULM Belajar Menulis Populer bersama M. Iqbal dan Puja Mandela

Sebab, kata dia, Rektor memegang kendali penuh sebagai pengawas tertinggi di universitas. “Izin dan restunya dari rektor,” beber Majid.

Noorhalis sangat menyayangkan kasus yang menimpa universitas tertua di Kalimantan ini.
Majid menuding pembatalan gelar guru besar terjadi karena karya tulis yang diajukan tidak memenuhi standar ilmiah.

Ia juga menyinggung ambisi Rektor yang sibuk berfantasi ingin melahirkan banyak guru besar sebagai pencapaian prestasi.
“Sementara persyaratannya tak memadai, akhirnya kena masalah sendiri,” kata Majid.

Sementara akademisi Prof. Muhammad Ahsin Rifa’i menyebut langkah terbaik dan paling efektif saat ini adalah mengembalikan seluruh proses ke koridor statuta ULM melalui Rapat Senat Luar Biasa.

Menurut Rifa’i, Rapat Senat ini harus mengejar tiga tujuan krusial: pertama, meneguhkan standar etik dan integritas akademik; kedua, membentuk tim audit akademik terpadu dengan unsur eksternal kredibel; dan ketiga, menetapkan protokol komunikasi krisis.

“Pendekatan ini bukan mencari kambing hitam, melainkan menutup celah sistemik sekaligus merawat martabat akademik ULM,” jelas Rifa’i melalui akun Facebook pribadinya.

Agar krisis menjadi momentum perbaikan, Rifa’i juga menyarankan solusi konkret: standarisasi ketat bukti kinerja ilmiah seperti uji orisinalitas berlapis, pengadaan jejak audit digital end-to-end, serta kanal whistleblowing yang aman.

Langkah-langkah tersebut, ujarnya, harus dijalankan tanpa stigmatisasi personal, karena target utamanya adalah sistem yang makin akuntabel.

Pada akhirnya, tanggung jawab berikutnya kini ada pada Senat. “Senat sebaiknya segera menggelar rapat luar biasa dan meminta penjelasan lengkap kepada pimpinan ULM atas kekisruhan yang terjadi, demi meningkatkan marwah ULM,” tutup Rifa’i.

Universitas Penuh Skandal, Tak Ada Sanksi untuk Guru Besar Abal-Abal?

Skandal gelar akademik di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) kembali menguak, berujung pada pencabutan 17 gelar guru besar oleh Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) pada 10 Juli 2025.

Rektor ULM, Prof Ahmad Alim Bachri, mengonfirmasi keputusan itu melalui siaran pers.

Ia menyatakan kampus menghargai keputusan Kemendiktisaintek perihal pembatalan kenaikan jabatan akademik/fungsional 17 dosen.

Namun, di tengah pernyataan kepatuhan tersebut, Ahmad justru belum menjatuhkan sanksi internal kepada 17 guru besar yang gelarnya dicabut.

Ia hanya berjanji akan mendampingi para dosen terdampak agar tetap berkarya dan dapat mengajukan kembali kenaikan jabatan.

“Sesuai komitmen, integritas, akuntabilitas, dan keadilan ULM untuk memperkuat tata kelola universitas yang baik (good university governance),” ujar Ahmad, dikutip dalam siaran persnya, Jumat (3/10/2025).

Dalam Peraturan Rektor ULM Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kode Etik Dosen dan Mahasiswa, pelanggaran kode etik berat termasuk kecurangan karya ilmiah memiliki sanksi yang sangat jelas.

Sanksi tersebut mencakup pencabutan gelar akademik, penurunan pangkat, hingga pemberhentian sebagai dosen secara tidak hormat.

Editor: Puja Mandela

Author