INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin menangkap seorang remaja berinisial RM, 20 tahun, atas dugaan pemerasan dan pelecehan terhadap seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
RM diamankan di kawasan Banjarmasin Barat pada Rabu malam (19/11/2025).
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa mengatakan pelaku mengancam korban dengan menyebarkan video tanpa busana yang sebelumnya diperoleh dari proses rayuan melalui media sosial.
“Pelaku mengancam dan memeras korban dengan uang karena video tanpa busananya akan disebar pelaku,” ujar Eru.
Baca juga: Pelaku Perkelahian Berujung Penebasan di Tapin Diringkus Polisi
Dari hasil pemeriksaan, RM diketahui mencari target secara acak lewat platform digital. Setelah berhasil mengambil kepercayaan korban, pelaku meminta foto dan video tidak senonoh lalu menjadikannya alat pemerasan bertahap.
Menurut penyidik, korban mengalami pemerasan hingga total lebih dari Rp17 juta, baik melalui penyerahan uang secara langsung maupun transfer.
Pelaku kini ditahan di Mapolresta Banjarmasin dan dijerat Pasal 27b UU ITE serta Pasal 369 KUHP, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Perbuatan RM terungkap setelah orangtua korban mencurigai kebiasaan anak mereka yang sering kehilangan uang. Pemantauan lebih intens dilakukan hingga akhirnya korban mengakui kejadian tersebut dan laporan dibuat ke kepolisian.
Polisi mengimbau para orangtua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di internet, terutama mereka yang masih berada di jenjang SD dan SMP.





