INTERAKSI, Banjarmasin – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel tahun 2026 sebesar Rp3.725.000 per bulan.

Penetapan tersebut diumumkan setelah ditandatanganinya Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan pada 23 Desember 2025.

Besaran UMP 2026 ini mengalami kenaikan Rp228.850 atau sekitar 6,55 persen dibandingkan UMP 2025 yang berada di angka Rp3.496.150. Kenaikan tersebut diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus menyesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah.

Baca juga: Jelang Nataru dan Haul Abah Guru Sekumpul, Stok dan Harga Bapok di Kalsel Dipastikan Aman

Penetapan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/01101/KUM/2025 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2026.

Selain UMP, pemerintah provinsi juga menetapkan UMSP untuk sejumlah sektor strategis. Sektor pertambangan batubara menjadi sektor dengan upah minimum tertinggi di Kalimantan Selatan, yakni sebesar Rp3.770.000 per bulan.

Sementara itu, sektor perkebunan kelapa sawit serta industri minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) masing-masing ditetapkan sebesar Rp3.730.000 per bulan.

Adapun sektor industri kayu lapis serta perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas termasuk YBDI ditetapkan sebesar Rp3.728.000 per bulan.

Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin menegaskan bahwa penetapan UMP dan UMSP 2026 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Proses penetapan juga melibatkan Dewan Pengupahan melalui mekanisme musyawarah.

“Keputusan ini diambil melalui musyawarah dan mufakat sesuai regulasi yang berlaku, dan saya menyetujuinya,” ujar Muhidin.

Dengan penetapan tersebut, pemerintah daerah berharap kebijakan pengupahan tahun 2026 dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Kalimantan Selatan.

Author