INTERAKSI.CO, Pelalawan – Upaya pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau, resmi memasuki fase penting.

Pohon-pohon sawit yang selama bertahun-tahun merambah kawasan konservasi mulai ditumbangkan, seiring dikembalikannya ratusan hektare lahan oleh masyarakat kepada negara.

Sebanyak 633 hektare lahan di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, diserahkan kembali oleh warga yang selama ini bermukim dan mengelola lahan di dalam kawasan TNTN. Masyarakat yang terdampak kemudian direlokasi ke luar kawasan konservasi.

Baca juga: BNPB Targetkan Hunian Pascabencana Sumatera Rampung Tiga Pekan

Kondisi Tesso Nilo memang berada dalam tekanan serius. Berdasarkan data Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), dari total 81 ribu hektare kawasan konservasi yang ditetapkan, hutan alam Tesso Nilo kini hanya tersisa sekitar 16 ribu hektare akibat alih fungsi lahan menjadi perkebunan sawit.

Proses pelepasan hak tanah dan dimulainya restorasi ini disaksikan langsung Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersama Wakil Menteri ATR Ossy Dermawan, Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto, Kapolda Riau Herry Heryawan, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Agus Hadi Waluyo, serta jajaran Forkopimda. Kegiatan digelar di kawasan TNTN, Sabtu (20/12/2025).

Momentum tersebut ditandai dengan penumbangan pohon sawit secara simbolis, sekaligus penanaman bibit pohon Kulim sebagai penanda dimulainya pemulihan ekosistem Tesso Nilo.

“Penumbangan sawit ini bukan bentuk permusuhan dengan masyarakat. Ini adalah upaya mengembalikan fungsi taman nasional sebagai kawasan konservasi,” ujar Raja Juli.

Ia menyampaikan apresiasi kepada warga Desa Bagan Limau yang bersedia melepaskan hak atas lahan yang berada di kawasan TNTN. Menurutnya, proses ini merupakan hasil dialog dan rekonsiliasi untuk mencapai solusi bersama.

“Apa yang terjadi hari ini diharapkan menjadi teladan bagi daerah lain. Ini bukan konflik, tetapi upaya mengembalikan fungsi hutan dengan cara yang adil dan damai,” kata Raja Juli.

Dalam skema relokasi, sebanyak 228 kepala keluarga dipindahkan ke kawasan perhutanan sosial dengan total luasan mencapai 635,83 hektare. Penataan kawasan dilakukan di Desa Bagan Limau dengan target penertiban seluas 2.569 hektare.

Sebagai lahan pengganti, pemerintah menyiapkan kawasan eks PT PSJ di Desa Gondai, Kabupaten Pelalawan, seluas 234,51 hektare, serta lahan eks PTPN di Desa Batu Rizal, Kabupaten Indragiri Hulu, dan Desa Pesikaian, Kabupaten Kuantan Singingi, dengan total luas 647,61 hektare. Lahan tersebut diberikan kepada kelompok tani hutan melalui Surat Keputusan Hutan Kemasyarakatan.

Raja Juli menegaskan, masyarakat penerima relokasi akan memperoleh kepastian hukum atas lahan yang ditempati. Dalam tahap awal, masyarakat menerima SK Hutan Kemasyarakatan dari Kementerian Kehutanan, yang selanjutnya akan ditingkatkan menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) melalui Kementerian ATR/BPN.

“Target akhirnya masyarakat memiliki sertifikat yang sah, sehingga haknya jelas dan terlindungi,” ujarnya.

Sebagai bagian dari komitmen jangka panjang, Kementerian Kehutanan menyiapkan sekitar 74 ribu bibit pohon untuk restorasi Tesso Nilo. Bibit tersebut terdiri dari mahoni, trembesi, sengon, jengkol, dan kaliandra, yang akan ditanam secara bertahap di kawasan taman nasional.

Langkah ini diharapkan menjadi titik balik pemulihan Tesso Nilo sebagai habitat satwa liar sekaligus kawasan konservasi yang berfungsi optimal.

Author