INTERAKSI.CO, Kotabaru – Puluhan warga Desa Pulau Panci, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kotabaru, sedang menghadapi kekhawatiran.

Tanah garapan yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian terancam, karena berbenturan dengan kawasan cagar alam.

“Kami memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), tapi beberapa waktu lalu kami tidak diperbolehkan beraktifitas dengan alasan wilayah tersebut masuk cagar alam,” ucap warga setempat.

Baca juga: SMAS PGRI 1 Banjarmasin Tanam 250 Bibit Pohon

Kepala Desa Pulau Panci, Humaidi Arifin, menyebut puluhan warganya telah memiliki SHM atas lahan yang diklaim sebagai wilayah cagar alam. Ada sekitar 1.500 hektare lahan warga yang masuk kawasan tersebut.

“Kami berharap legislator dan pemerintah dapat membantu konflik ini agar segera selesai,” kata Humaidi seraya meminta lahan mereka dikeluarkan dari kawasan cagar alam.

Keresahan ini mencuat saat anggota DPRD Kalimantan Selatan, H. M. Syaripuddin, menggelar Monitoring dan Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah dengan topik “Dilema Reforma Agraria, Penyelesaian Sertifikat Dalam Kawasan Hutan”, Jum’at (26/9/2025).

Kegiatan dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotabaru, BPN Kalsel, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pulau Laut Sebuku, KPH Cantung, dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah 5 Kalsel.

Anggota DPRD Kalsel, H. M Syaripuddin, saat menemui warga Desa Pulau Panci, Kotabaru. Foto-Ugi
Anggota DPRD Kalsel, H. M Syaripuddin, saat menemui warga Desa Pulau Panci, Kotabaru. Foto-Ugi

Pemerintah bukannya tak tahu soal ini. KPH Pulau Laut Sebuku dan KPH Cantung menyampaikan bahwa pemerintah sedang berupaya menyelesaikan masalah area cagar alam yang masuk ke lahan milik warga. Kewenangan itu, kata mereka, berada di tangan Kementerian Kehutanan.

Mereka menyarankan agar warga yang memiliki sertifikat tanah segera melakukan verifikasi ke BPN dan BPKH, kendati keputusan akhirnya tetap bergantung pada Kementerian.

BPN Kotabaru mengaku siap menjalin kerja sama dengan pemerintah untuk mendata permasalahan lahan warga yang masuk kawasan cagar alam secara komprehensif.

Anggota DPRD Kalsel, H. M. Syaripuddin, menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penyelesaian sengketa lahan tersebut.

“Saya tadi meminta ke teman-teman BPKH dan dinas kehutanan untuk bisa memproses lahan milik warga yang mempunyai sertifikat yang bermasalah dengan cagar alam. Melalui dialog ini saya berharap warga yang memiliki sertifikat harus dibebaskan dari kawasan cagar alam,” tegas Bang Dhin.

Ia mendesak agar proses ini dapat diselesaikan secepatnya. “Saya akan minta masalah secepatnya kita selesaikan. Jika data dari masyarakat sudah lengkap, kita akan proses secepat mungkin,” tukasnya.

Editor: Puja Mandela

Author