INTERAKSI.CO, Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH) menyerahkan hasil penyelamatan keuangan negara setelah bekerja selama 10 bulan. Total nilai yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 6,6 triliun atau tepatnya Rp 6.625.294.190.469,74.
Penyerahan dana dilakukan oleh Satgas PKH yang diwakili Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Presiden Prabowo Subianto turut hadir menyaksikan langsung proses penyerahan tersebut.
Berdasarkan catatan Kejaksaan Agung, penyelamatan keuangan negara tersebut berasal dari beberapa sumber.
Salah satunya adalah penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp 2,34 triliun, yang berasal dari 20 perusahaan kelapa sawit dan satu perusahaan tambang nikel.
Baca juga: Jhonlin Group Kirim 16 Alat Berat Bantu Pemulihan Aceh Pascabanjir Bandang
Selain itu, Kejaksaan RI juga menyerahkan hasil penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan nilai Rp 4,28 triliun.
Dana tersebut merupakan hasil pemulihan kerugian negara dari berbagai kasus korupsi yang telah ditangani aparat penegak hukum.
Tak hanya uang, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan tahap V seluas 896.969,143 hektare. Sebagian lahan tersebut akan dikonservasi kembali oleh Kementerian Kehutanan, sementara sisanya diserahkan kepada BPI Danantara untuk dimanfaatkan oleh badan usaha milik negara.
Pada kesempatan itu, Kejaksaan Agung turut memamerkan tumpukan uang hasil penyelamatan keuangan negara dalam bentuk pecahan Rp100 ribu yang disusun menyerupai dinding setinggi sekitar dua meter, sebagai simbol keberhasilan penertiban.
Usai menerima dana tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tambahan Rp 6,6 triliun akan digunakan untuk membantu menekan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurutnya, dana hasil kerja Satgas PKH memberikan ruang fiskal tambahan bagi pemerintah, terutama jika posisi defisit mendekati batas maksimal 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Dengan tambahan tersebut, pemerintah memiliki instrumen lebih kuat untuk menjaga defisit tetap di bawah ambang batas yang ditetapkan undang-undang.
Hingga 30 November 2025, defisit APBN tercatat sebesar Rp 560,3 triliun atau setara 2,35 persen terhadap PDB. Sementara target defisit hingga akhir tahun, berdasarkan Laporan Semester I 2025, ditetapkan sebesar 2,78 persen.
Purbaya menyebut arus penerimaan dan belanja negara masih terus berjalan sehingga posisi akhir defisit belum bisa dipastikan. Namun, ia menegaskan pemerintah berkomitmen menjaga defisit APBN tetap sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tambahan dana dari Satgas PKH, kata dia, menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas fiskal dan memastikan pengelolaan APBN tetap aman hingga akhir tahun anggaran.





