Aspirasi pemekaran wilayah Tanah Bumbu sebenarnya telah muncul sejak tahun 1959. Saat itu, masyarakat membentuk panitia pemekaran di Pagatan.
INTERAKSI.CO, Batulicin — Kabupaten Tanah Bumbu tidak lahir dalam semalam. Di balik statusnya sebagai daerah otonom, tersimpan kisah panjang perjuangan masyarakat yang ingin lepas dari bayang-bayang Kabupaten Kotabaru.
Cerita itu kembali digaungkan dalam upacara Hari Jadi Kabupaten Tanah Bumbu ke-22 yang digelar di Batulicin, Selasa (08/04/25).
Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, membacakan sejarah pembentukan kabupaten yang dikenal sebagai “Bumi Bersujud” di hadapan Bupati H. Andi Rudi Latif, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, dan tamu undangan lainnya.
Aspirasi pemekaran wilayah Tanah Bumbu sebenarnya telah muncul sejak tahun 1959. Saat itu, masyarakat membentuk panitia pemekaran di Pagatan. Namun, upaya tersebut gagal dan berhenti pada tahun 1972.
Setelah vakum hampir tiga dekade, semangat itu kembali menyala pada Agustus 2000. Panitia Penuntut Kabupaten Tanah Bumbu dibentuk, terdiri dari perwakilan delapan kecamatan—meliputi lima kecamatan eks Kawedanan Tanah Bumbu Selatan serta Kecamatan Sungai Loban, Kalumpang Hulu, dan Hampang.
Mereka tak hanya berkonsultasi ke daerah lain yang telah berhasil melakukan pemekaran, seperti Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah, tetapi juga menyusun buku proposal kelayakan sebagai syarat utama menuju daerah otonom. Proposal itu diajukan ke eksekutif dan legislatif Kabupaten Kotabaru, namun mendapat penolakan.
Tak menyerah, panitia menembus batas. Mereka menjalin komunikasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI. Gerakan ini mendapat dukungan dari Gubernur Kalsel dan DPRD Provinsi, serta terus bergerak menyuarakan aspirasi rakyat Tanah Bumbu.
“Bayangkan, panitia melakukan 17 kali perjalanan ke Jakarta, 20 kali ke Surabaya, 4 kali ke Kalimantan Timur, dan 75 kali ke Kotabaru. Mereka juga menggelar 185 kali rapat koordinasi, mengirimkan 289 surat resmi ke Bupati dan DPRD Kotabaru—tanpa satu pun jawaban,” tutur Hasanuddin.
Upaya itu akhirnya berbuah hasil. DPRD Kotabaru menerbitkan surat keputusan yang mendukung pemekaran lima kecamatan: Batulicin, Kusan Hilir, Kusan Hulu, Sungai Loban, dan Satui. Disusul dukungan dari Bupati Kotabaru, DPRD Provinsi, dan Gubernur Kalsel.
Puncaknya, pada 27 Januari 2003, DPR RI mengesahkan pemekaran Kabupaten Tanah Bumbu melalui Sidang Paripurna. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 resmi berlaku pada 25 Februari 2003, menjadikan Tanah Bumbu sebagai kabupaten baru di Kalimantan Selatan.
Tonggak sejarah itu semakin lengkap dengan pelantikan H. Zairullah Azhar sebagai Pejabat Bupati pertama pada 8 April 2003.
Dua puluh dua tahun kemudian, semangat perjuangan itu tetap hidup. Terlihat dari semaraknya peringatan hari jadi yang diwarnai dengan pakaian adat dari berbagai penjuru Nusantara yang menegaskan bahwa Tanah Bumbu adalah rumah bagi keberagaman budaya Indonesia.
Editor: Puja Mandela