INTERAKSI.CO, Banjarbaru – Dalam mengamati proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Banjarbaru, Forum Ambin Demokrasi menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015.
Undang-undang tersebut mengatur pelaksanaan pemilihan dalam kondisi hanya terdapat satu pasangan calon.
Berdasarkan Pasal 54C ayat (1) dan (2), ketentuan ini mengatur bahwa jika hanya ada satu pasangan calon yang sah, surat suara harus mencantumkan dua kolom: satu kolom berisi foto pasangan calon dan satu kolom kosong tanpa gambar.
Melihat kondisi Pilkada Banjarbaru yang telah memenuhi persyaratan tersebut, Forum Ambin Demokrasi mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru untuk segera mengambil langkah-langkah berikut sesuai UU dan PKPU:
1 | Mengeluarkan keputusan resmi tentang pelaksanaan Pilkada dengan satu pasangan calon. |
2 | Mencabut penetapan nomor urut pasangan calon yang sebelumnya telah ditetapkan. |
3 | Mengumumkan keputusan ini di kantor KPU Kota Banjarbaru. |
4 | Melakukan pencetakan surat suara sesuai ketentuan, dengan dua kolom: foto pasangan calon dan kolom kosong. |
5 | Bersama Bawaslu, menyosialisasikan keputusan tersebut ke masyarakat. |
6 | Memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengkampanyekan kolom kosong sebagai bentuk kebebasan berekspresi. |
Forum Ambin Demokrasi juga meminta Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan dengan tegas dan memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan jujur, adil, dan bermartabat.
Banjarmasin, 13 November 2024
FORUM AMBIN DEMOKRASI
1. Radius Ardanias Hadariah
2. Muhammad Effendy
3. Hairansyah
4. Noorhalis Majid
5. IBG Dharma Putra
6. Abdul Haris Makkie
7. Winardi Sethiono
8. Nasrullah
9. Khairiadi Asa
10. Nanik Hayati
11. Suriani Hair