INTERAKSI.CO, Banjarbaru Sidang kedua kasus pembunuhan jurnalis Banjarbaru, Juwita, kembali digelar di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kamis (8/5/2025).

Terdakwa, oknum TNI AL Balikpapan, Jumran, dihadirkan untuk mendengarkan keterangan dua saksi yang merupakan rekan satu angkatan di kesatuan yang sama.

Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan meminta keterangan kedua saksi melalui sambungan daring.

Salah satu saksi, Vicky Febrian, menyampaikan pengakuan terkait hubungan antara Jumran dan korban, serta dugaan niat pembunuhan yang sempat direncanakan sebelumnya.

“Jumran pernah bilang kalau dia punya masalah dengan Juwita. Dia dituntut untuk menikahi Juwita karena ada foto dirinya tanpa busana yang dikirim Juwita,” ujar Vicky dalam kesaksiannya.

Vicky mengaku pernah memberi saran agar Jumran menikahi Juwita ketika terdakwa sempat mengatakan, “Apa saya bunuh saja Juwita?” Meski awalnya dianggap sebagai candaan, pernyataan itu ternyata menjadi kenyataan.

Pada malam kejadian, 22 Maret 2025 pukul 23.00 Wita, Vicky menyebut Jumran datang ke markas Satuan Polisi Militer (Satpom) dan mengaku telah membunuh Juwita.

“Saya culik Juwita dari rumahnya, pura-pura jadi pasukan khusus, lalu saya bunuh dan buat seolah-olah kecelakaan tunggal,”  ungkap saksi berdasarkan pengakuan Jumran.

Setelah itu, Jumran memaksa saksi untuk menghapus aplikasi pembelian tiket pesawat sebagai upaya menghilangkan jejak.

“Sempat menolak, tapi akhirnya terpaksa menghapus karena Jumran terus memaksa,” jelas Vicky.

Dalam persidangan, saksi juga mengungkap bahwa Jumran memiliki kekasih lain bernama Ratih yang tinggal di Kendari. Hubungan dengan Ratih, yang telah terjalin sejak 2021, diduga menjadi alasan utama Jumran menolak menikahi Juwita.

“Dia punya pacar di Kendari. Kami tahu hubungan mereka sudah sejak lama, makanya dia tidak mau bertanggung jawab ke Juwita,” tutup Vicky.

Author