INTERAKSI.CO, Batulicin – Dua perempuan asal Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, ditangkap aparat Polsek Kusan Hilir atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 26 Juli 2025, sekitar pukul 19.30 Wita di Jalan Nasional, RT 001 Desa Sungai Lembu, Kecamatan Kusan Hilir. Petugas bergerak setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di lokasi tersebut.

“Tersangka pertama, H Y binti S (36), warga Desa Pasar Baru, diamankan di tempat kejadian,” kata Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Ipda Priyo Sanyoto.

Baca juga: Toko Elektronik di Tanah Bumbu Rugi Puluhan Juta, Pelanggan Kirim Bukti Transfer Editan

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,01 gram yang disimpan dalam tisu, dibungkus plastik bekas permen warna pink, dan disembunyikan di dalam pakaian dalam tersangka. Turut diamankan pula satu unit handphone merk Vivo Y12s warna biru.

Dari hasil interogasi, H Y mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari I A L binti I N (37), warga Desa Wiritasi. Petugas kemudian mengamankan tersangka kedua di wilayah Pantai Siring, Desa Gusunge, yang tidak jauh dari lokasi penangkapan awal.

Kedua tersangka kini mendekam di Polsek Kusan Hilir bersama sejumlah barang bukti, di antaranya:

1 paket sabu seberat 1,01 gram
1 lembar tisu
1 bungkus plastik bekas permen warna pink
1 unit handphone Vivo Y12s warna biru
1 unit sepeda motor Yamaha Mio 125 dengan nomor polisi DA 6962 ZBK
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Author