INTERAKSI.CO, Batulicin – Tak bisa menguasai nafsunya, pria di Kecamatan Sungai Loban, Tanah Bumbu, berbuat cabul kepada anak di bawah umur.
Pria tersebut adalah PJ (38) yang juga seorang sarjana sosial. Dia sudah memiliki istri.
“Pelaku punya istri. Karena nafsu dia berbuat cabul kepada anak di bawah umur berusia 11 tahun,” ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kapolsek Sungai Loban, Ipda Dr Kity Tokan, Sabtu (26/10/24).
Ipda Kity membeberkan kejadian asusila yang dilakukan tersangka terhadap korban. Kejadian terbongkar berawal ketika korban bercerita kepada kakak kandungnya dan mengadu telah dicabuli oleh laki-laki dengan panggilan PJ.
Kejadian tersebut terjadi dua hari berturut-turut yaitu pada hari Jumat, 18 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 Wita dan pukul 15.00 Wita di sebuah warung milik pelaku yang beralamat di Sebamban I Blok H RT 01 RW 01 Desa Biduri Bersujud Kecamatan Sungai Loban.
Baca juga: Polisi Tangkap Kakek Sugiono dari Tanah Bumbu, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual
Baca juga: Pengedar di Tanah Bumbu Diciduk, Polisi Temukan 6 Paket Sabu
Kemudian kejadian kedua pada hari Sabtu, 19 Oktober 2024 sekira pukul 07.00 Wita dengan lokasi yang sama dengan sebelumnya.
Pada saat kejadian pertama korban dipaksa oleh pelaku untuk masuk ke dalam rumah tepatnya di ruang tamu. Di sana pelaku menontonkan video porno kepada korban, setelah itu pelaku mengikatkan sebuah kain ke mata korban dan selanjutnya melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
“Atas cerita kejadian tersebut orang tua serta kaka kandung korban tidak menerima dan melaporkannya pelaku ke Polsek Sungai Loban guna proses lebih lanjut,” ujar Ipda Kity.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Sungai Loban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Ipda Kity.
Bersama dengan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar celana dalam berwarna coklat, satu lembar pakaian muslimah warna biru muda, satu lembar baju pramuka warna coklat muda, satu lembar celana pramuka model rok warna coklat.
Kemudian satu lembar kerudung pramuka warna coklat, satu lembar kaos dalam wanita warna putih dengan les warna pink, satu lembar bra warna putih dengan les warna ungu dan motif bunga, dan satu lembar celana dalam wanita motif warna warni.
“Pelaku akan kami kenakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 Peraturan Perundang- undangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU Nomor 17 tmTahun 2016,” pungkas Ipda Kity.
