INTERAKSI.CO, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menghadapi desakan untuk menyetop kegiatan pertambangan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Desakan tersebut muncul setelah ia menerima masukan terkait izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang dianggap merusak ekosistem pariwisata Raja Ampat.
Pada Selasa (3/6/2025), Bahlil menyatakan akan memanggil para pemegang izin tambang nikel di Raja Ampat.
“Saya akan rapat dengan Dirjen, lalu memanggil pemilik IUP. Baik BUMN maupun swasta, kita harus menghargai Papua karena memiliki otonomi khusus seperti Aceh. Jadi perlakuannya juga khusus,” ujar Bahlil, Senin (9/6/2025).
Bahlil tidak menutup kemungkinan membatasi aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Namun, ia menyatakan akan mendengarkan penjelasan dari berbagai pihak sebelum mengambil keputusan.
“Saya melihat ada kearifan lokal yang belum tersentuh dengan baik. Saya akan melakukan evaluasi,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa izin usaha pertambangan di kawasan Raja Ampat telah terbit sebelum ia menjabat sebagai Menteri ESDM pada Agustus 2024.
“IUP-nya sudah ada sebelum saya menjabat. Tambang tersebut akan kami sesuaikan dengan AMDAL,” ucapnya.
Sempat Disetop Sambil Tunggu Penyelidikan
Pada Kamis (5/6/2025), Bahlil menghentikan sementara operasi tambang nikel PT Gag Nikel, anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam), di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Ia menghentikan izin operasi sambil menunggu hasil pengawasan dan verifikasi tim di lapangan.
“Agar tidak terjadi kesimpangsiuran, kami memutuskan melalui Dirjen Minerba untuk menghentikan sementara operasi IUP PT Gag Nikel,” jelas Bahlil.
Pada Sabtu (7/6/2025), Bahlil dan tim Kementerian ESDM mengunjungi lokasi tambang nikel PT Gag Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat.
Tak Ditemukan Masalah
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan tidak menemukan masalah di lokasi tambang.
“Dari pengamatan udara, tidak terlihat sedimentasi di area pesisir. Secara keseluruhan, tambang ini tidak bermasalah,” ujarnya.
Tri menurunkan tim Inspektur Tambang untuk menginspeksi beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat. Tim ini akan mengevaluasi secara menyeluruh dan memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM.
“Secara keseluruhan, reklamasi di sini cukup baik. Namun, kami tetap menunggu laporan Inspektur Tambang sebagai dasar evaluasi untuk menentukan keputusan akhir,” ucap Tri.
Izin Beroperasi untuk 5 Perusahaan Tambang
Hingga kini, lima perusahaan tambang memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat. Dua perusahaan memperoleh izin dari pemerintah pusat, yaitu PT Gag Nikel (izin Operasi Produksi sejak 2017) dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) (izin Operasi Produksi sejak 2013).
Tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari Pemerintah Daerah (Bupati Raja Ampat), yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. MRP dan KSM memperoleh izin pada 2013, sedangkan PT Nurham pada 2025.