INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Praktik curang dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali terungkap.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan berhasil membongkar modus pelangsiran Pertalite yang dijual melebihi harga eceran tertinggi.
Kasus ini melibatkan dua operator SPBU dan sejumlah pelangsir berinisial J (40 tahun) dan H (27 tahun), yang bekerja di SPBU milik PT Landang Provitamas di Jalan Sutoyo S, Banjarmasin.
Dari pengungkapan ini, aparat mengamankan total 355 liter Pertalite serta sejumlah uang hasil keuntungan ilegal sebagai barang bukti.
Menurut Kanit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kompol Dany Sulistiono, para pelaku menjual BBM subsidi tersebut dengan harga Rp10.200 per liter, di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah yakni Rp10.000 per liter.
“Ini jelas penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. Harga yang dijual tidak sesuai ketentuan pemerintah dan merugikan masyarakat,” tegas Kompol Dany.
Baca juga: Ditinggal Ibunya ke Sawah, Anak di Kabupaten Banjar Dicabuli Tetangga
Praktik ini kerap menjadi keluhan masyarakat karena menyebabkan distribusi BBM bersubsidi tidak merata dan sulit diakses oleh mereka yang benar-benar berhak.
Ditreskrimsus Polda Kalsel pun mengingatkan kepada seluruh pengelola SPBU agar tidak bermain-main dalam pendistribusian BBM subsidi, karena pengawasan akan terus diperketat.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya menertibkan distribusi energi subsidi agar tepat sasaran, serta mendukung program pemerintah dalam menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Masyarakat diimbau untuk turut melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa di lapangan. Praktik pelangsiran BBM bersubsidi bukan hanya mencederai keadilan sosial, tapi juga dapat berdampak pada inflasi harga serta distribusi ekonomi yang timpang di masyarakat.