INTERAKSI.CO, Banjarbaru – Penuntut umum dalam kasus dugaan pelanggaran usaha Mama Khas Banjar menuntut agar terdakwa Firly Norachim (31) dinyatakan lepas dari segala tuntutan pidana.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru pada Senin (19/5) siang, setelah sidang pemeriksaan terdakwa yang sempat diskors hingga pukul 15.00 WITA.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa perbuatan Firly memang terbukti sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan alternatif pertama.
Namun, perbuatan tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana, sehingga terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (Onslag)
“Terdakwa diharapkan dapat memperbaiki usahanya kembali untuk memajukan UMKM,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Toko Mama Khas Banjar Resmi Tutup, Pemilik Sampaikan Pesan Haru
Kuasa hukum terdakwa, Faisol Abdori, menyambut baik tuntutan tersebut. Ia menyatakan bahwa meskipun ditemukan pelanggaran, perbuatan kliennya bukan termasuk tindak pidana.
“Memang ditemukan adanya pelanggaran, tetapi itu dianggap bukan pelanggaran pidana,” ujarnya usai sidang.
Faisol juga menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menyampaikan pembelaan secara tertulis (pledoi) dalam sidang selanjutnya, sebagai bentuk dokumentasi hukum untuk mencegah kasus serupa di masa depan.
“Tuntutan ini sesuai dengan harapan kami. Polemik yang sempat muncul sebelumnya kami anggap sudah selesai, karena fakta-fakta telah terungkap dalam persidangan,” pungkasnya.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan dijadwalkan dalam waktu dekat.
“Kita harus tetap membuat pledoi tersebut secara tertulis, agar menjadi dokumen hukum yang bisa dipakai untuk case-case selanjutnya bahwa hal ini tidak boleh terjadi ke depan untuk masa depan pengusaha UMKM,” tuntasnya.