INTERAKSI.CO, Batulicin – Aksi penipuan dengan modus bukti transfer palsu menimpa sebuah toko elektronik di Tanah Bumbu.

Unit Reskrim Polsek Simpang Empat baru saja berhasil mengungkap dan menangkap pelaku berinisial GT. D R (35), warga Kotabaru, setelah toko mengalami kerugian hingga Rp32.450.000.

Kejadian bermula pada Selasa, 1 Juli 2025, saat pelaku dengan identitas WhatsApp bernama “Andre” menghubungi karyawan Toko F dan memesan satu unit TV merk Canghong 32 inci senilai Rp2.650.000.

Baca juga: Polres Banjarbaru Musnahkan 22,6 Kg Sabu

“Pelaku mengirimkan bukti transfer yang ternyata palsu, dan barang dikirim ke Pelabuhan Feri Batulicin,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Ipda Supriyono, Jum’at (25/5/2025).

Aksi serupa terus berlanjut hampir setiap hari. Pelaku membeli berbagai barang elektronik seperti AC dan TV dengan nilai jutaan rupiah, mengirimkan bukti transfer editan, dan meminta barang dikirim ke sejumlah alamat, di antaranya Jl. Insgub Gang Rahmat II dan dekat SR Mart, Kampung Baru, Simpang Empat.

Toko baru menyadari penipuan tersebut pada 9 Juli 2025 setelah curiga dengan intensitas pembelian dan memeriksa keabsahan bukti transfer.

Total kerugian yang diderita toko mencapai Rp32.450.000. Pemilik toko, Anhar Allo, SE, melaporkan kejadian itu ke Polsek Simpang Empat.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Desa Baharu, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, pada 23 Juli 2025 pukul 17.00 Wita.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sembilan lembar rekening koran Bank BRI dan satu unit handphone Realme warna abu-abu.

Kini pelaku ditahan di Polsek Simpang Empat dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Author