INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Masyarakat yang tergabung dalam Sahabat Anti Kecurangan Bersatu (SAKUTU) menggelar aksi damai di Kantor DPRD Kalimantan Selatan, Kamis (17/4/2025) pagi.
Mereka menuntut DPRD Kalimantan Selatan menegakkan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2012 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus.
Berdasarkan pantauan Interaksidotco di lokasi, massa aksi tiba pukul 10.00 Wita dan langsung menyampaikan aspirasi.

Ketua SAKUTU, Aliansyah, dalam orasinya menegaskan peraturan daerah tersebut melarang angkutan tambang melewati jalan umum.
Namun, kenyataannya hingga kini masih banyak truk bermuatan besar yang melintas di jalan umum, sehingga menyebabkan kerusakan dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Salah satu orator aksi juga menyampaikan bahwa dalam perda tersebut sebenarnya sudah dibentuk tim pengawas.
“DPRD sebagai pembuat perda dan pengawas perda, tapi tidak ada penindakan sama sekali. Sekarang kami anggap tidak berjalan,” ucapnya dengan lantang.
Setelah satu jam berorasi, perwakilan DPRD Kalimantan Selatan menemui massa aksi. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Kartoyo, dan Ketua Komisi III, Mustaqimah, yang mendapat mandat dari Ketua DPRD untuk menerima aspirasi masyarakat.

Kartoyo menyampaikan permintaan maaf dari Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Supian HK, yang tidak dapat hadir karena alasan kesehatan.
“Permohonan maaf dari ketua (Supian HK), karena beliau sakit dan hari ini berobat ke Jakarta,” jelas Kartoyo.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mendampingi masyarakat dalam menegakkan aturan sesuai regulasi yang berlaku.
DPRD Kalimantan Selatan telah mengundang Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan untuk berdiskusi dan membahas permasalahan tersebut.
Kartoyo turut mengajak masyarakat yang tergabung dalam SAKUTU untuk berdialog secara terbuka.
“Supaya tidak ada kecurigaan dan perjuangannya terarah. Kalau buhan pian berkenan, ayo kita duduk bersama,” tandasnya.
Saat ini, SAKUTU dan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan sedang berdiskusi. Sebanyak 30 orang perwakilan telah masuk ke dalam gedung DPRD untuk mengikuti pertemuan tersebut.
Adapun poin pernyataan sikap Sahabat Anti Kecurangan Bersatu (SAKUTU) dalam aksi ini adalah:
-
Meminta kepada pimpinan dan anggota DPRD Kalimantan Selatan untuk segera menegakkan Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2008 yang diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan, serta memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penegakan perda tersebut. Hal ini dikarenakan masih maraknya angkutan hasil tambang batubara yang melintas di jalan negara, di antaranya di Jalan Mataraman–Sungai Ulin (Kabupaten Banjar) dan jalan nasional yang melintasi Kabupaten Banjar, Tapin, Balangan, dan Tabalong, yang menyebabkan kerusakan jalan serta sangat mengganggu dan merugikan masyarakat Banua.
-
Meminta kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk menyelesaikan Stadion 17 Mei Banjarmasin dan mengubah nama stadion tersebut menjadi Stadion Haji Sulaiman HB sebagai bentuk penghargaan kepada tokoh Banua yang banyak berjasa dalam kemajuan sepak bola di Kalimantan Selatan.
-
Meminta kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk segera merealisasikan pembangunan Jalan Bypass Martapura–Tanjung guna meningkatkan pembangunan dan perekonomian masyarakat, seperti halnya Jalan Bypass Banjarbaru–Batulicin.
-
Meminta kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk mengevaluasi dan mengaudit seluruh SKPD, badan, serta komisaris BUMD yang bekerja tidak profesional dan tidak memiliki kapabilitas, khususnya Dinas PUPR Kalimantan Selatan yang terbukti terkena OTT oleh KPK RI pada 6 Oktober 2024.
Editor: Puja Mandela