INTERAKSI.CO, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendapat tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan. Jika ditotal dengan gaji pokok dan tunjangan lain, penghasilan resmi anggota DPR kini lebih dari Rp100 juta per bulan.
Kebijakan ini menuai kritik keras dari pengamat dan kelompok masyarakat sipil karena dianggap tidak etis di tengah kesulitan ekonomi rakyat.
“Warga mendapatkan kesulitan dalam hal-hal mendasar, seperti kebutuhan pokok sehari-hari dan adanya pajak yang dinaikkan. Keputusan soal perumahan ini bukan keputusan yang patut,” ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha, Senin (18/8/2025).
Egi menilai DPR mengabaikan aspek kepatutan publik. ICW menghitung, anggaran yang dihabiskan untuk tunjangan rumah mencapai Rp1,74 triliun dengan asumsi 580 anggota DPR dikalikan Rp50 juta per bulan selama masa jabatan 60 bulan.
Padahal, pemerintah saat ini tengah mengklaim melakukan efisiensi anggaran.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menyebut tunjangan rumah Rp50 juta adalah bentuk subsidi besar negara kepada anggota DPR.
Namun, hal ini dianggap ironis karena tidak sepadan dengan kinerja legislasi DPR yang dinilai buruk.
Baca juga: OTT Immanuel Ebenezer, Menaker Pajang Manekin Berompi KPK di Kantor
“Banyaknya variasi subsidi yang diterima anggota DPR ini berbanding terbalik dengan kinerja mereka. DPR memang paling kreatif untuk menemukan jenis tunjangan baru,” kata Lucius.
Survei Indikator Politik Indonesia pada Januari 2025 menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap DPR hanya 69%, menduduki peringkat 10 dari 11 lembaga, lebih rendah dari mayoritas lembaga negara lainnya.
Lihat postingan ini di Instagram
Alasan DPR: Rumah Dinas Rusak
Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, menjelaskan kebijakan tunjangan rumah muncul karena rumah dinas DPR di Kalibata dan Ulujami, Jakarta, tidak lagi layak huni.
“Banyak rumah dalam kondisi rusak, bocor, bahkan banjir saat hujan. Revitalisasi justru membutuhkan anggaran besar, sehingga diputuskan diganti tunjangan rumah Rp50 juta,” kata Indra.
Namun, penelusuran ICW terhadap belanja pengadaan DPR justru menemukan anggaran besar Rp374,53 miliar untuk pemeliharaan rumah dinas. Hal ini memunculkan dugaan inkonsistensi dalam alasan kebijakan tunjangan rumah.
Respon Anggota DPR
Sejumlah anggota DPR memilih bungkam saat ditanya soal besaran tunjangan. Hanya anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, yang memberi tanggapan.
“Tanya ke pemerintah saja, karena bukan anggota DPR yang mengaturnya. Kami ini hanya menerima. Buat saya diberi berapapun saya bersyukur,” ujarnya.
Kebijakan ini menuai kecaman luas, karena dinilai sebagai pemborosan anggaran negara di saat masyarakat menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok, lonjakan PHK, dan beban pajak baru.