INTERAKSI.CO, Yogyakarta – Universitas Gadjah Mada (UGM) digugat secara perdata senilai Rp 69 triliun atas polemik keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.
Gugatan itu diajukan oleh seorang advokat asal Makassar bernama Komarudin ke Pengadilan Negeri Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn, yang resmi terdaftar sejak 5 Mei 2025.
Komarudin menuduh UGM melakukan perbuatan melawan hukum dengan membiarkan simpang siur informasi tentang keaslian ijazah Presiden ke-7 RI tanpa klarifikasi tegas.
Ia bahkan mengaitkan polemik ini dengan dampak negatif terhadap stabilitas ekonomi nasional, seperti pelemahan nilai tukar rupiah dan ketidakpastian ekonomi.
Sebagai konsekuensi, ia menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 69 triliun dan ganti rugi immateriil hingga Rp 1.000 triliun yang diklaim akan diserahkan kepada negara.
Baca juga: Presiden Prabowo Terima Bintang Kehormatan Tertinggi dari Sultan Brunei
Gugatan tersebut tidak hanya menyasar institusi UGM, tapi juga melibatkan sejumlah pejabat kampus seperti Rektor, empat Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, hingga pensiunan dosen Kasmudjo.
Menanggapi gugatan ini, Kepala Biro Hukum dan Organisasi UGM Veri Antoni menyatakan pihaknya siap mengikuti proses hukum.
“Mengajukan gugatan adalah hak setiap warga negara, dan UGM menghormati hak tersebut,” ujarnya, Kamis (15/5).
Veri juga menegaskan bahwa klaim kerugian yang fantastis itu harus dibuktikan di pengadilan oleh pihak penggugat. Ia menyoroti pentingnya legal standing atau kedudukan hukum penggugat untuk bisa mengajukan gugatan.
“Legal standing penggugat harus jelas, dan pembuktian kerugian adalah tanggung jawab penggugat,” tegasnya.
Saat ini, UGM masih mempelajari secara mendalam isi gugatan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Veri menyebut opsi gugatan balik tetap terbuka, namun fokus utama UGM saat ini adalah menghadapi pokok perkara.
Polemik keaslian ijazah Jokowi memang belum reda. Isu ini mencuat dari keraguan sejumlah pihak, termasuk tokoh publik Roy Suryo, terhadap ijazah sarjana Jokowi dari UGM.
Polemik tersebut menimbulkan berbagai laporan, gugatan, hingga mediasi yang belum membuahkan hasil.
Presiden Jokowi dan tim hukumnya telah menyerahkan ijazah asli ke Bareskrim Polri untuk proses verifikasi. Ia bahkan menemui dosen pembimbingnya sebagai bagian dari klarifikasi publik.