INTERAKSI.CO, Batulicin – Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) merilis hasil kajian dampak pencemaran lahan di Desa Sebamban Baru, Kabupaten Tanah Bumbu pada Senin (26/1/2026).

Dalam rapat kerja gabungan di DPRD Tanah Bumbu, tim ahli mengungkapkan seluas 82,82 hektare lahan teridentifikasi terdampak limbah yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan batu bara.

Angka tersebut diperoleh melalui analisis citra satelit periode 2010–2021 yang diverifikasi dengan pemotretan udara pada akhir 2025.

Baca juga: Pemkab Tanah Bumbu Dukung Transformasi Ekonomi Digital Lewat Festival ANTASARI 2026

Ketua Tim Studi PPLH ULM, Prof. Mijani Rahman, menjelaskan bahwa luasan ini lebih kecil dari klaim masyarakat yang mencapai 120 hektare.

Meski luasan telah terpetakan, nilai ganti rugi belum ditetapkan karena masih memerlukan kajian mendalam.

“Karena ini perlu kehati-hatian. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan,” Kata Prof. Mijani.

Perbedaan data ini memicu kekhawatiran dari DPRD Tanah Bumbu. Ketua Komisi II DPRD Tanah Bumbu, Andi Erwin Prasetya menilai, selisih luasan sekitar 37 hektare tersebut berpotensi menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat yang telah menuntut kompensasi selama delapan tahun.

Ia juga mengkritik lemahnya peran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam menindak perusahaan.

“Padahal, menurut kami, masyarakat tetap harus mendapatkan ganti rugi yang pantas. Apalagi lahan tersebut sudah tidak bisa digunakan lagi,” tegas Erwin.

Menanggapi hal tersebut, DLH Tanah Bumbu menyatakan kendala kewenangan yang berada di tangan pemerintah pusat menjadi hambatan dalam penindakan langsung.

Sementara itu, Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Tanbu, Syahrojat, menyebutkan bahwa kesepakatan ganti rugi senilai Rp25 juta per hektare sebenarnya sempat tercapai pada 2022, namun dibatalkan oleh warga.

Dampak pencemaran akibat limbah tambang ini diketahui telah merusak kebun karet, sawit, kolam, hingga bangunan sarang walet milik warga sejak delapan tahun lalu yang mengakibatkan aliran sungai tercemar.

Untuk mencari jalan tengah, rapat lanjutan yang melibatkan warga dan pihak perusahaan dijadwalkan kembali pada April mendatang guna menyepakati nilai ganti rugi yang adil.

Author