INTERAKSI.CO, Jakarta – Seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS ditangkap oleh tim dari Bareskrim Polri karena diduga mengunggah meme kontroversial di media sosial.
Meme tersebut menampilkan gambar rekayasa Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden terpilih Prabowo Subianto sedang berciuman.
Informasi penangkapan ini pertama kali mencuat di media sosial melalui akun X (sebelumnya Twitter) @MurtadhaOne1, yang menyebut bahwa mahasiswi dari Studio Seni Rupa Dasar (SRD) ITB telah diamankan oleh polisi pada Rabu malam (7/5/2025).
“Breaking news! Dapat info mahasiswi SRD ITB barusan diangkut Bareskrim karena meme Wowo yang dia buat,” tulis akun tersebut.
Breaking News!
Dapat info mahasiswi SRD ITB barusan diangkut bareskrim karena meme WOWO yang dia buat
— ꦩꦸꦂꦠꦝ (@MurtadhaOne1) May 7, 2025
Kepolisian kemudian membenarkan peristiwa tersebut. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa mahasiswi tersebut kini tengah menjalani proses hukum.
“Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” kata Trunoyudo saat dikonfirmasi pada Jumat (9/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa saat ini kasusnya masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui motif dan latar belakang unggahan tersebut.
Baca juga: 212 Kasus Korupsi BUMN Rugikan Negara Rp64 Triliun, Revisi UU BUMN Dinilai Hambat Penindakan
SSS diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008.
Kasus ini kembali memicu perdebatan soal batas antara kebebasan berekspresi dan pelanggaran hukum di ruang digital.
Beberapa waktu lalu, kasus serupa juga sempat terjadi saat lima anggota BEM UI mengalami peretasan usai mengunggah meme bertuliskan “Jokowi: The King of Lip Service”.