INTERAKSI.CO, Jakarta – Sebuah video yang beredar di media sosial menunjukkan seorang wanita yang terkejut karena terkena tilang elektronik (ETLE) sebanyak 61 kali. Ia bahkan harus membayar denda hingga mencapai Rp15 juta.
Menanggapi hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menyatakan bahwa pelanggaran tersebut terjadi sejak Mei 2024.
“Pelanggaran pertama terjadi pada Mei 2024, saat masa peralihan penggunaan ERI nasional ke ERI PMJ. Pengendara berdalih tidak menerima informasi pelanggaran, baik dari surat konfirmasi maupun notifikasi WhatsApp (WA mulai berlaku awal tahun 2025),” ujar Ojo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/4/2025).
Ojo menjelaskan bahwa pengendara dapat mengetahui adanya pelanggaran melalui pengecekan mandiri atau saat hendak membayar pajak kendaraan.
“Pengendara bisa mengetahui pelanggaran melalui pengecekan mandiri—terutama setelah maraknya ETLE—atau melalui Samsat saat hendak membayar pajak, ketika STNK diblokir,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan beberapa alasan mengapa surat pemberitahuan pelanggaran tidak sampai kepada pemilik kendaraan.
“Penyebab surat tidak sampai antara lain karena alamat yang tidak lengkap, pemilik pindah alamat, menggunakan alamat orang lain, atau tidak ada yang menerima surat di alamat tersebut,” paparnya.
“Notifikasi WA tidak terkirim karena saat registrasi kendaraan, pemilik tidak mencantumkan nomor ponsel, atau mencantumkan nomor orang lain maupun nomor acak,” sambungnya.
Ojo menegaskan bahwa denda atas 61 kali pelanggaran tersebut merupakan konsekuensi dari tindakan yang dilakukan oleh pengendara.
“Masyarakat harus benar-benar sadar akan aturan lalu lintas dan wajib menaati aturan apa pun kondisinya, baik ada ETLE maupun tidak, ada petugas maupun tidak. Pelanggaran tetap tidak dibenarkan,” tegasnya.
Meski melakukan puluhan pelanggaran, bukan berarti pelanggar harus membayar denda sebanyak 61 kali sesuai jumlah pelanggaran.
“Jumlah pelanggaran bukan berarti dikalikan Rp500 ribu, Rp250 ribu, atau Rp750 ribu tergantung jenis pelanggaran. Nominal tersebut bukan harga mati. Uang denda maksimal yang disetorkan ke BRI bersifat sebagai uang titipan dan bisa diambil kembali setelah tanggal sidang. Namun, pelanggar tetap harus menyelesaikan proses tilang di Gakkum Pancoran terlebih dahulu,” ungkapnya.
“Tilang akan dikirim ke kejaksaan. Jangan langsung membayar denda. Setelah sidang dan penetapan jumlah denda, silakan bayar sesuai keputusan. Dendanya tidak akan sebesar denda maksimal. Jika sudah telanjur membayar denda maksimal, pelanggar bisa mengambil kembali kelebihannya dengan membawa surat pengantar dari kejaksaan,” tambahnya.