INTERAKSI.CO, Banjarbaru – Satpol PP Kota Banjarbaru memastikan penertiban warung remang remang atau bilik tertutup di wilayah Kota Banjarbaru dilakukan secara humanis dan berdasarkan data lintas dinas.
Penindakan tersebut disebut bukan langkah sepihak, melainkan bagian dari pengawasan terpadu Pemerintah Kota (Pemkot).
Kepala Satpol PP Banjarbaru, Dedy Sutoyo, menegaskan bahwa pihaknya hanya berada pada tahap akhir atau hilir dalam proses penertiban, sementara pemetaan data keberadaan warung diperoleh dari dinas teknis terkait, seperti Dinas Pariwisata Kota Banjarbaru dan Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru.
“Kami ini di hilir. Peta-peta warung itu biasanya ada di dinas terkait, kemudian kami memantapkan data yang ada. Data tersebut umumnya diperbarui setiap tahun,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Baca juga: Pemkot Banjarbaru Siapkan Jalan Lingkar Timur–Selatan untuk Atasi Kemacetan
Ia mengakui keberadaan warung yang kerap disebut “sekadup” jumlahnya cukup banyak dan tersebar di sejumlah titik di Banjarbaru. Meski demikian, pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan cara persuasif sebelum tindakan lebih lanjut diterapkan.
Menurutnya, sosialisasi dan imbauan kepada para pemilik usaha juga telah dilakukan berulang kali agar masyarakat memahami aturan serta konsekuensi jika pelanggaran tetap ditemukan.
“Pendekatan kami humanis, namun kegiatan ini sudah berulang. Kami ingin masyarakat paham bagaimana konsekuensinya,” tegasnya.
Sebagai pengingat, operasi penertiban ini bukan kali pertama dilakukan dan akan terus digelar secara berkala selama masih ditemukan pelanggaran di lapangan.





