INTERAKSI.CO, Banjar – Permasalahan tapal batas antar kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan telah menjadi isu yang kompleks dan berlarut-larut.
Ketidakjelasan batas wilayah ini tidak hanya memicu konflik antara pemerintah daerah, tetapi juga melibatkan masyarakat setempat yang merasa hak-haknya terancam.
Faktor utama yang menjadi pemicu sengketa ini meliputi kepentingan ekonomi, pengelolaan sumber daya alam, serta perbedaan persepsi tentang batas wilayah.
Dalam menghadapi tantangan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, melalui Kantor Pertanahan, telah mengambil langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan tapal batas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Salah satu langkah utama yang dilakukan adalah pemasangan, perawatan, dan pemeliharaan tanda batas bidang tanah oleh masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar, Muhammad Irfan, menjelaskan bahwa upaya ini bertujuan untuk memastikan kejelasan batas tanah serta menghindari potensi sengketa di masa mendatang.
Pada tahun 2023, Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar telah menggencarkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS).
“Program ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar aktif memasang tanda batas tanah mereka guna memperjelas kepemilikan dan mengurangi potensi konflik antarwarga maupun dengan pemerintah daerah,” ujarnya Jumat (28/3).
Baca juga: Wartawati Banjarbaru Berpulang, Ketua PWI Kalsel: Dunia Pers Berduka
Irfan juga menegaskan pentingnya masyarakat segera mendaftarkan tanah mereka yang belum memiliki sertifikat resmi. Pendaftaran ini menjadi langkah krusial dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan menghindari sengketa di kemudian hari.
Banyak kasus sengketa tanah terjadi akibat tumpang tindih sertifikat yang disebabkan oleh kelalaian dalam memeriksa keabsahan dokumen kepemilikan, baik dalam bentuk sertifikat tanah, akta jual beli, maupun dokumen lainnya. Sebab itu, Kantor Pertanahan menekankan agar masyarakat lebih teliti dalam memastikan legalitas dokumen mereka sebelum melakukan transaksi atau klaim kepemilikan.
Kurangnya keterampilan teknis aparat desa dalam pemetaan dan penetapan batas wilayah juga sering kali menjadi kendala dalam penyelesaian sengketa tanah. Oleh karena itu, Kantor Pertanahan mendorong agar setiap surat pernyataan penguasaan bidang tanah mencantumkan koordinat lokasi tanah untuk meningkatkan akurasi dan mengurangi kesalahan administrasi.
Baca juga: BEM se-Kalsel Minta DPRD Provinsi Tolak UU TNI
Sebagai inovasi dalam mengatasi permasalahan tapal batas dan sengketa tanah, Kantor Pertanahan kini menyediakan aplikasi online BPN yang memungkinkan masyarakat untuk mengecek keabsahan sertifikat tanah secara digital. Sistem ini mencatat semua sertifikat yang telah terdaftar, beserta nama pemilik sah, sehingga dapat menghindari tumpang tindih kepemilikan lahan.
Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan permasalahan tapal batas di Kalimantan Selatan dapat diselesaikan secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Pemerintah mengimbau seluruh warga untuk aktif berpartisipasi dalam upaya penyelesaian ini dengan memastikan batas tanah mereka jelas, dokumen kepemilikan sah, serta melaporkan setiap sengketa kepada Kantor Pertanahan setempat untuk mendapatkan penyelesaian yang tepat.